Suara.com - Mabes Polri membantah tuduhan Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia dalam sel tahanan Bareskrim karena disiksa.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tahanan titipan kejaksaan dalam kasus penghinaan terhadap Habib Muhammad Luthfi bin Yahya itu, tidak pernah mengalami kekrasan selama ditahan di Rutan Bareskrim.
"Soal adanya penyiksaan, itu tidak benar. Almarhum meninggal dunia karena sakit," kata Argo, Selasa (9/2/2021).
Ustadz Maaher sejak 4 Desember 2020 ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Baca Juga: Polisi Jawab Polemik Penyebab Kematian Ustadz Maaher
Dalam penahanan, Soni sempat mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo.
Pada tanggal 4 Februari 2021, berkas perkara Soni masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Soni pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.
Soni kembali mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
Akan tetapi, Soni tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada hari Senin (8/2) pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Keluarga Ungkap Kondisi Ustadz Maaher Sebelum Wafat
"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri) tetapi almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono.