Sementara itu, pengacara Novel Bamukmin akan mendorong tim medis independen untuk untuk menyelidiki penyebab kematian Ustadz Maaher.
"Kami akan meminta kepada IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk dibentuknya tim medis independen kalau memang kematian Ustadz Maaher ada kejanggalan," kata Novel kepada Suara.com.
Sebagai kuasa hukum, Novel mengatakan berhak meminta keterangan mengenai penyebab kematian klien yang sedang dalam proses hukum. Ustadz Maheer meninggal dunia, Senin (8/2/2021), dalam status tersangka kasus ujaran kebencian.
"Kami sebagai kuasa hukum meminta keterangan terbuka dari tim medis setempat untuk mengklarifikasi sebab kematian tersebut," kata dia.
Novel menyatakan kekecewaannya, terutama setelah permohonan penangguhan penahanan yang pernah diajukan ke polisi terkait kondisi kesehatan Ustadz Maheer tidak dikabulkan polisi.
"Saya sangat menyesalkan upaya yang sudah tidak menimbang unsur kemanusiaan," kata Novel.