Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (9/2/2021).
Setelah sempat dibuka oleh hakim ketua Toto Ridarto, sidang harus ditunda lantaran saksi yang hendak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir.
Rencananya, ada dua orang yang sedianya akan memberikan keterangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka asalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.
Namun kedua saksi yang sedianya dihadirkan oleh JPU tersebut tidak hadir, kemudian sidang Gus Nur hari ini ditunda.
Baca Juga: Nama Abu Janda Disebut-sebut di Sidang Kasus Gus Nur Hina NU
"Saksi belum bisa kami hadirkan Yang Mulia, jadi mohon izin ditunda satu minggu Yang Mulia. Pak Gus Yaqut sama KH Said Aqil," kata Jaksa Didi AR di ruang sidang.
Dengan demikian, hakim Toto Ridarto lantas menunda jalannya persidangan. Rencananya, sidang akan kembali dihelat pada Selasa (16/2/2021) pekan depan.
"Demikian karena jaksa tidak bisa hadirkan saksi hari ini, maka sidang ditunda minggu depan," kat hakim Toto.
Sementara itu, tim kuasa hukum Gus Nur kembali meminta majelis hakim untuk menghadirkan kliennya di ruang sidang. Sebab, sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Gus Nur hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin. Bahkan, dia mengultimatum majelis hakim dengan cara walkout jika kliennya tak kunjung dihadirkan di ruang sidang.
Baca Juga: Saksi Akui Diperintah Oleh Ketua GP Anshor Laporkan Gus Nur ke Polisi
"Demi pertimbangan tersebut, kami minta persidangan Selasa ketiga agar JPU menghadirkan terdakwa. Dan hari ini terdakwa nggak bisa dihadirkan, terlepas saksi tidak bisa dihadirkan, dengan segala kerendahan hati, kami akan konsisten, jika Selasa terdakwa tidak dihadirkan di sidang maka kami akan walk out hingga terdakwa dihadirkan," kata dia.