Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil telah mengeluarkan aturan mengenai pergantian kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat fisik kini dapat dirubah menjadi sertifikat tanah elektronik. Lalu bagaimana cara daftar sertifikat tanah elektronik? Simak penjelasan berikut.
Aturan terkait pergantian sertifikat tanah elektronik ini tertera pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Aturan ini berlaku mulai tanggal 12 Januari 2021.
Seluruh sertifikat tanah yang berbentuk fisik akan ditarik untuk digantikan sertifikat elektronik. Untuk tahu cara daftar sertifikat tanah elektronik baik yang belum ataupun sudah terdaftar, simak penjelasannya berikut ini.
Cara daftar sertifikat tanah elektronik yang belum terdaftar:
Baca Juga: 11 Fakta Sertipikat Tanah Elektronik
Untuk mendaftar sertifikat tanah elektronik bagi yang belum terdaftar harus dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik pembuktian hak dan pembukuannnya, peneribitan sertifikat serta penyajiannya, dan penyimpanan daftar umum dan dokumen sistem elektronik.
- Mengumpulkan dan mengolah data fisik berupa dokumen elektronik antara lain: gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah sun, atau surat ukur ruang, dan dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
- Tanah telah ditetapkan batas-batasnya dalam pendaftaran sistematik maupun sporadik akan mendapatkan nomor identifikasi bidang tanah.
- Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan bukti berupa dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik atau dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik
- Mengumpulkan data penelitian yuridis dalam beberapa dokumen elektronik seperti: risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, risalah panitia pemeriksaan tanah A, risalah panitia pemeriksaan tanah B, risalah pemeriksaan tanah tim peneliti, risalah pemeriksaan tanah (konstatering rapport), pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah, berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis, keputusan penetapan hak, dokumen lainnya hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis.
- Tanah yang telah ditetapkan haknya atau berstatus wakaf melalui sistem elektronik.
- Pemilik juga akan mendapat akses atas sertifikat tanah elektronik pada sistem elektronik. Sertifikat dan akses tidak akan diberikan kepada pemegang hak bila data fisik tidak lengkap atau tanah masih disengketakan.
Cara mengganti sertifikat tanah elektronik yang telah terdaftar:
Untuk mengganti sertifikat tanah fisik (sudah terdaftar) menjadi sertifikat tanah elektronik. Pemohon dapat mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penggantian dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik.
Jika data fisik dan data yuridis belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi. Validasi ini meliputi:
Baca Juga: Apakah Sertifikat Tanah Elektronik Aman?
- data pemegang hak
- data fisik
- data yuridis
Penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik. Penggantian sertifikat juga tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Demikian cara daftar sertifikat tanah elektronik baik yang sudah terdaftar ataupun belum. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat