Kuasa Hukum Mendorong Penyelidikan Independen Kematian Ustadz Maaher

Siswanto Suara.Com
Selasa, 09 Februari 2021 | 13:23 WIB
Kuasa Hukum Mendorong Penyelidikan Independen Kematian Ustadz Maaher
Jubir PA 212 Novel Bamukmin. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Novel Bamukmin akan mendorong tim medis independen untuk untuk menyelidiki penyebab kematian  Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di dalam ruang tahanan Bareskrim Polri. Dia kurang puas dengan penjelasan polisi yang menyatakan Ustadz Maaher meninggal dunia karena sakit yang diderita.

"Kami akan meminta kepada IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk dibentuknya tim medis independen kalau memang kematian Ustadz Maaher ada kejanggalan," kata Novel kepada Suara.com, Selasa (9/2/2021).

Sebagai kuasa hukum, Novel mengatakan berhak meminta keterangan mengenai penyebab kematian klien yang sedang dalam proses hukum. Ustadz Maheer meninggal dunia, Senin (8/2/2021), dalam status tersangka kasus ujaran kebencian.

"Kami sebagai kuasa hukum meminta keterangan terbuka dari tim medis setempat untuk mengklarifikasi sebab kematian tersebut," kata dia.

Baca Juga: Polri Sebut Ustadz Maaher Meninggal Akibat Penyakit Sensitif

Novel menyatakan kekecewaannya, terutama setelah permohonan penangguhan penahanan yang pernah diajukan ke polisi terkait kondisi kesehatan Ustadz Maheer tidak dikabulkan polisi.

"Saya sangat menyesalkan upaya yang sudah tidak menimbang unsur kemanusiaan," kata Novel.

Sakit Ustadz Maaher

Polisi tidak bersedia menyebutkan jenis penyakit yang diderita Ustadz Maaher dengan alasan etik. 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021), hanya menyebut, "Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif." 

Baca Juga: Komnas HAM akan Selidiki Penyebab Kematian Ustadz Maaher

Untuk meyakinkan publik, Argo menunjukkan bukti berupa surat berisi rekam medis Ustadz Maaher, namun dia tidak menjelaskan secara detail dengan alasan etis.

"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," katanya.

Tetapi di tempat terpisah, Novel Bamukmin menjelaskan masalah kesehatan yang dialami Ustadz Maaher.

"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk. Bahkan ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," kata Novel.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menjelaskan ketika diamankan polisi, Ustadz Maaher tidak dalam kondisi sakit.

"Ketika ditahan kan dia nggak sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menanggapi pertanyaan publik mengenai kenapa Ustadz Maheer ditahan padahal sedang sakit.

Rusdi menambahkan setelah yang bersangkutan sakit dalam tahanan, dia dibawa ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, dan dirawat sampai sembuh, selama sepekan.

"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke kejaksaan, pada saat itulah sakit," katanya.

"Sudah diminta untuk dirawat di RS, tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS. Dia tetap ingin berada di rutan negara Bareskrim." 

Komnas HAM akan menyelidiki

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menyelidiki penyebab kematian Ustadz Maaher.

Pertama-tama, Komnas HAM akan menghimpun keterangan dari kepolisian.

"Iya kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Ustadz Maheer ditahan Bareskrim Polri semenjak 4 Desember 2020 atau sehari setelah ditangkap di Tangerang, Banten, dalam kasus dugaan menyampaikan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial.

Polisi menyatakan penyebabnya kematian Ustadz Maheer karena sakit yang selama ini dideritanya.

Kendati polisi sudah menyatakan demikian, Choirul mengatakan tetap perlu ada penggalian keterangan mengenai riwayat sakit yang bersangkutan.

"Penting untuk diketahui sakitnya apa dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI