Jokowi Perintahkan Jajaran Menteri Susun Regulasi Publisher Right

Selasa, 09 Februari 2021 | 13:00 WIB
Jokowi Perintahkan Jajaran Menteri Susun Regulasi Publisher Right
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran menteri terkait untuk segera membuat rancangan regulasi publisher right. Regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi publisher sehingga manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang.

"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi publisher agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan open the top yaitu layanan melalui internet," ujar Jokowi dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyadari industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat.

Sehingga ia sepakat diperlukan konvergensi dan level playfield yang adil.

Baca Juga: Di Acara HPN, Jokowi: Pemerintah Buka Diri Terhadap Masukan Pers

"Saya setuju diperlukan konvergensi dan level playfield yang adil. Sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang saat ini barusan terbit PPnya, yaitu tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran," ucap dia.

Kendati demikian, Jokowi menegaskan pemerintah terus membuka diri terhadap masukan insan pers.

"Pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media," tutur Jokowi.

Tak hanya itu, Jokowi menyebut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran.

Karenanya, aturan tersebut perlu dioptimalkan oleh industri media.

Baca Juga: Bebaskan PPh Jurnalis, Jokowi: Pajak Dibayar Pemerintah hingga Juni

"Perlu saya sampaikan juga bahwa UU cipta Kak Cipta kerja Sudah mengatur tentang digitalisasi penyiaran dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media," kata Jokowi.

Kepala Negara itu mengaku telah mendapat laporan terbitanya Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.

"Aturan ini mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI