Suara.com - Tim kuasa hukum keluarga M. Suci Khadavi Putra -- laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek -- kecewa atas sikap Komnas HAM. Pasalnya, sejak sidang perdana gugatan praperadilan soal penangkapan tidak sah -- hingga hakim menolak gugatan -- Komnas HAM selaku pihak tergugat selalu absen.
Dengan demikian, pupus sudah harapan keluarga Khadavi untuk mengetahui temuan apa saja yang telah didapatkan oleh Komnas HAM. Seandainya Komnas HAM hadir di persidangan, setidaknya keluarga Khadavi bisa mengetahui apakah temuan tersebut sesuai dengan argumentasi kepolisian atau tidak.
"Iya memang di satu sisi kami kecewa ya, karena apapun hasil temuan dari Komnas Ham itu hak bagi khadavi untuk mengetahuinya apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak," kata kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pihaknya berharap agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM untuk ditindaklanjuti. Nantinya, tim kuasa hukum juga akan melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.
Baca Juga: Komnas HAM akan Selidiki Penyebab Kematian Ustadz Maaher
"Nah pertanyaanya apakah sudah dilakukan atau belum, ataykah dihentikan ini yang akan kita lakukan untuk mengkoreksi itu semua. Jadi akan kami lakukan pengawasan dan monitoring lah terhadap itu semua," sambungnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Putusan sidang tersebut dibacakan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Ahmad Suhel menilai, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolosian sudah sah. Terlebih, hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.
"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan.
Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Baca Juga: Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditolak, Pengacara: Sejak Awal Sudah Kami Duga