Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditolak, Pengacara: Sejak Awal Sudah Kami Duga

Selasa, 09 Februari 2021 | 12:22 WIB
Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditolak, Pengacara: Sejak Awal Sudah Kami Duga
Suasana sidang gugatan praperadilan keluarga laskar FPI. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum keluarga M. Suci Khadavi Putra menghormati putusan hakim tunggal Ahmad Suhel terkait gugatan penangkapan tidak sah oleh pihak kepolisian. Khadavi merupakan salah satu Laskar FPI yang tewas ditembak  aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. 

Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum keluarga Khadavi sudah menduga jika hakim pasti menolak gugatan tersebut. Menurut dia, seluruh fakfa dalam persidangan telah menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

"Kami menghormati terutama kami menghormati putusan praperadilan apapun itu. Sudah kami duga sebelumnya ini akan ditolak. Apapun juga fakta persidangan itu ada pelanggaran hukum jika tertangkap tangan, KUHP juga mengatakan pasal 18 ayat 2 itu diserahkan kepada penyidik terdekat," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Kurniawan tidak ambil pusing jika hakim menggunakan pendapat saksi ahli dalam memutuskan gugatan. Namun, apapun itu, dia menilai bahwa hasil putusan praperadilan semakin menguatkan rekomendasi yang telah dibuat oleh Komnas HAM.

"Tapi apapun itu, putusan praperadilan hari ini menguatkan rilis yang dibuat Komnas HAM. Jadi apapun yang terjadi kepada anak-anak ini, harus tetap dilakukan pengusutan sesuai rekomendasi Komnas HAM," sambungnya.

Putusan Hakim

Hakim tunggal Ahmad Suhel menilai, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolosian sudah sah. Terlebih, hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan.

Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Praperadilan Keluarga Laskar FPI

Keterangan Saksi Ahli

REKOMENDASI

TERKINI