Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 8 Februari lalu. Kali ini, perpanjangan aturan itu dibarengi dengan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dari Pemerintah Pusat.
Kendati demikian, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut PPKM mikro ini sudah diterapkan sejak lama. Pihaknya telah membuat kebijakan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) di RW zona merah penularan Covid-19.
"Yang berbeda sekarang adalah ada pemberlakukan PPKM berskala mikro. Ini juga kami melaksanakannya, bahkan kami DKI Jakarta sejak 4 Juni yang lalu memberlakukan wilayah pengendalian ketat," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Riza menjelaskan, di setiap wilayah pengendalian ketat, dibuatkan berbagai program. Di antaranya seperti Kampung Tangguh, Kampung Aman, dan RW Siaga.
Baca Juga: Efikasi Vaksin AstraZeneca Terhadap Virus Corona Afrika Selatan Hanya 10%
"Bahkan seluruh RT RW di Jakarta telah terbentuk Satgasnya sejak tahun lalu bulan Juni," jelasnya.
Di setiap RW zona merah itu dibuatkan protokol kesehatan untuk kebersihan, pembatasan orang keluar masuk, patroli petugas RW, dan lainnya sesuai dengan buku panduan yang dibuat. Selain itu Satgas di lokasi juga bertugas untuk melakukan edukasi pencegahan penularan Covid-19.
"Dan berbagai program lain yang sudah kita lakukan sejak lama dan juga pengawasan," pungkasnya.