Jokowi: Sebagian Aspirasi Pers Sudah Ditampung di UU Cipta Kerja

Siswanto Suara.Com
Selasa, 09 Februari 2021 | 11:50 WIB
Jokowi: Sebagian Aspirasi Pers Sudah Ditampung di UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo [Biro Pers]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan sebagian aspirasi dunia pers sudah masuk dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya.

"Saya juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level playing field yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 yang juga dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Mohammad Nuh, Gubernur Jakarta Anies Baswedan serta pejabat negara terkait lainnya.

"Barusan terbit Peraturan Pemerintahnya yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media," kata Presiden.

PP tersebut, antara lain mengatur mengenai perubahan aturan terutama untuk sektor telekomunikasi untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi hingga keberadaan lembaga penyiaran publik.

"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi publisher agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan open the top yaitu layanan melalui internet," kata Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran.

"Dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media. Saya juga telah memperoleh laporan bahwa telah terbit peraturan menteri yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat," kata Presiden.

Presiden Jokowi menjelaskan aturan tersebut mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data.

Baca Juga: Hari Pers Nasional, Ketahui 9 Fakta Menarik Mengenai Wartawan

"Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital. Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers, jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang," kata Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI