KPK Didesak Bongkar Sosok King Maker yang Tak Terungkap di Sidang Pinangki

Selasa, 09 Februari 2021 | 10:47 WIB
KPK Didesak Bongkar Sosok King Maker yang Tak Terungkap di Sidang Pinangki
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan dalam mengungkap sosok 'King Maker' dalam kasus suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra.

Dalam pembacaan putusan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari kemarin, Majelis Hakim menyatakan memang adanya sosok 'King Maker' turut terlibat dalam pembuatan action plan. Namun, hakim belum dapat mengungkap siapa sosok 'King Maker'.

"Sekarang tugasnya KPK untuk mengungkap semua peran pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses-proses penyidikan maupun proses di Pengadilan Tipikor," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Boyamin juga meminta lembaga antirasuah turut menelisik inisial 'Bapakku dan Bapakkmu' yang dimana sempat dilaporkan MAKI kepada KPK beberapa waktu lalu. Dia juga memberikan kesempatan selama tiga  sampai empat bulan, untuk KPK melakukan pendalaman atas kasus sengkarut Djoko Tjandra yang melibatkan instutusi penegak hukum. 

Baca Juga: Tak Beri Efek Jera, ICW: Vonis yang Pantas ke Pinangki Adalah 20 Tahun Bui

Bila dalam waktu itu KPK belum bergerak melakukan penyelidikan maka MAKI tentunya akan menggugat KPK lantaran tidak ingin mengusut dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.

"Kalau nanti KPK ini nanti tidak bergerak-bergerak, MAKI pasti akan menggugat KPK melalui jalur Praperadilan atas tidak dilanjutkannya proses-proses terkait kasus Djoko Tjandra terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," kata dia. 

Seperti diketahui, dalam pertimbangan majelis hakim bahwa sosok 'King Maker' benar adanya setelah mendalami bukti percakapan milik terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putusan Pinangki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Untuk terdakwa Pinangki sudah divonis majelis hakim 10 tahun penjara denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, yang hanya empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI