Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020. Penyidik antirasuah kini memanggil sebanyak enam orang saksi.
Keenam orang itu yakni, Sugianto, Bachtiar Tamin, Bong Lannysia, Bary Elmirfak Hatmadja, dan Dian Nudin, mereka dari pihak swasta. Sedangkan, Habryin Sake selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Bukan Debby, Kuasa Hukum Luruskan Edhy Prabowo Sewakan Apartemen untuk Devy
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan enam saksi ini.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Adapula, uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine. Kemudian, memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Baca Juga: Devi Dikonfirmasi Pemberian Barang Mewah dari Stafsus Edhy Prabowo
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.