Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, tidak bisa langsung menyalahkan Polri. Terlebih jika kesalahan itu dialamatkan terlalu dini.
Menurut Arsul, meninggalnya Ustadz Maaher di rutan dengan status sebagai tahanan seharusnya bisa menjadi pelajaran. Arsul sekaligus menyampaikan duka cita terhadap almarhum Soni Eranata alias Maaher.
"Namun soal meninggalnya Soni sebagai tahanan, tidak bisa juga kita buru-buru menyalahkan Polri. Lebih baik kita mengambil pelajaran yang bisa diambil dari kejadian seperti ini," kata Arsul dihubungi Suara.com, Selasa (9/2/2021).
Pelajaran yang bisa diambil, dikatakan Arsul, yakni perlunya peningkatan atensi terhadap para tahanan yang ada di rutan, baik yang dikelola Polri maupun lembaga penegak hukum lainnya.
Baca Juga: Detik-detik Ustadz Maaher Minta Maaf ke Habib Luthfi Sebelum Meninggal
"Dan terlepas tahanan tersebut terkait dengan kasus apapun, termasuk kasus yang menyangkut sikap berseberangan terhadap pemerintah, maka atensi terhadap kesehatan mereka harus sama," kata Arsul.
Penjelasan Polisi
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan seputar meninggal-nya Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Menurut Argo, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan. "Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/2/2021) malam.
Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.
Baca Juga: Ustadz Maaher Wafat di Tahanan, Novel KPK: Aparat Jangan Keterlaluan
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap dia sebagaimana dilansir Antara.
Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.
Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim.
"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," ucap Argo.
Sebelumnya pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.