Suara.com - Kepolisian Resor Lombok Barat menemukan fakta bahwa investor asal Singapura mengelola sebagian lahan Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat.
"Dari 17 hektare luas Gili Tangkong, ada 7,2 hektare merupakan aset Pemprov NTB yang dikelola oleh perusahaan asal Singapura dengan pola PKS," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin (8/2/2021) malam.
Penegasan tersebut disampaikan Dhafid sebagai klarifikasi terkait informasi dijualnya Gili Tangkong melalui salah satu media daring (online).
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat juga melakukan klarifikasi kepada pihak Kepala Desa Sekotong Barat, maupun pihak Kecamatan Sekotong, namun para pihak tersebut tidak mengetahui tentang informasi penjualan Gili Tangkong melalui internet.
Baca Juga: Geger Pulau di Indonesia Dijual, Polisi Selidiki Kasus Gili Tangkong NTB
Selanjutnya, kata Dhafid, pihaknya meminta keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal, terkait dugaan penjualan Gili Tangkong.
"Dari hasil klarifikasi tersebut kami mendapatkan keterangan bahwa lahan yang dimiliki oleh Pemprov NTB seluas 7,2 hektar tersebut masih dimiliki oleh pemprov dan sertifikatnya masih di kantor BPKAD NTB," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Ia mengatakan PKS pemanfaatan lahan antara Pemprov NTB dengan investor asal Singapura dimulai pada 2019 dan berakhir pada 18 Desember 2020.
Namun Pemprov NTB sudah mengadakan pengumuman pemanfaatan kembali lahan seluas 7,2 hektare tersebut dan investor asal Singapura itu akan memperpanjang pemanfaatannya.
"Namun dikarenakan COVID-19, pemilik perusahaan tersebut belum bisa hadir ke NTB," ujar Dhafid.
Baca Juga: Polisi: Gili Tangkong Tak Dijual, Sebagian Dikelola Investor Singapura
Selain lahan milik Pemprov NTB, kata dia, ada juga lahan di Gili Tangkong yang dimiliki oleh perorangan atau masyarakat dan satu perusahaan swasta lainnya.
Dhafid juga menegaskan bahwa pemberitaan penjualan lahan yang dimiliki Pemprov NTB seluas 7,2 hektare sudah sering terjadi di media sosial.
"Sudah dua kali diberitakan penjualan di media sosial, yakni pada 2019 akhir, dan berita tersebut bohong yang di buat oleh pemilik akun dari Sulawesi," ucapnya pula.
Ia menambahkan dari hasil klarifikasi di pemerintahan desa, kecamatan dan BPKAD NTB, dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan lahan milik Pemprov NTB seluas 7,2 hektare di Gili Tangkong, melalui media daring yang beredar saat ini dipastikan tidak benar.
"Terkait pemberitaan itu, Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lombok Barat akan tetap melakukan monitoring terhadap informasi tersebut," kata Dhafid menambahkan.