Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (8/2/2021) membubarkan arena gantangan burung atau lomba burung kicau yang berlokasi di lingkungan Kelurahan Bago, karena dianggap menimbulkan kerumunan massa demi mencegah risiko penularan Covid-19.
"Ya, kami sudah menutup dan memanggil panitianya karena menggelar acara yang melibatkan banyak orang tanpa mengantongi izin," kata anggota Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Disiplin Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra di Tulungagung, Senin.
Pembubaran arena lomba burung kicau dilakukan saat kegiatan sedang berlangsung. Panitia diminta menghentikan acara yang dinilai ilegal dan meresahkan masyarakat tersebut, karena memicu kerumunan warga cukup banyak.
Selain peserta yang mengikuti lomba "gantangan" burung kicau, banyak warga pecinta burung yang ikut menonton.
Massa bubar begitu petugas meminta semua sangkar berisi burung kicau yang diperlombakan diturunkan.
Ia menyatakan belum ada sanksi dijatuhkan.
Artista atau yang akrab disapa Genot mengatakan pihaknya masih akan memeriksa panitia lomba burung kicau, berikut sejumlah saksi yang terlibat, termasuk beberapa peserta.
Ketua RT RT. 3 RW. 4 Lingkungan 3 Kelurahan Bago, Dakelan mengaku sudah menegur pelaksanaan lomba burung tersebut.
Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait kerumunan yang terjadi dari lomba burung ini.
Baca Juga: Lepas Burung Lovebird ke Alam Liar, Gubernur Khofifah Tuai Kritikan
“Banyak warga yang mengeluhkan. Keadaan pandemi begini kok masih lanjut (acara lomba)," katanya dan menambahkan bahwa lomba burung ini sudah berlangsung sejak pekan ini.