Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.
Vonis hakim terhadap Jaksa Pinangki lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Agung RI yang hanya empat tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim IGN Eko Purwanto menyebut dalam pertimbangannya bahwa Jaksa terlalu rendah menuntut hukuman penjara terhadap Pinangki. Sebab, terdakwa Pinangki telah terbukti menerima suap dalam pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra.
"Menimbang bahwa memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim IGN Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Tok! Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra
"Maka tuntutan yang dimohonkan Penuntut Umum dipandang terlalu rendah. Sedangkan pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana hal tersebut dalam amar putusan ini dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," tegas Hakim.
Pinangki terbukti dalam tiga dakwaan yang dituntut JPU.
Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Pinangki terbukti dalam kasus suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra.
Kemudian dakwaan Kedua, Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Dakwaan ketiga, bahwa Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Majelis Hakim Eko mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa. Terdakwa Pinangki dianggap tidak mendukung upaya pemerintah.
Pinangki juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak mengakui kesalahannya, dan menikmati hasil kejahatan.
Baca Juga: Detik-detik Jatuhi Vonis, Hakim Sudah 2 Kali Skor Sidang Putusan Pinangki
Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa memiliki anak kecil berusia empat tahun, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Eko.
Pinangki telah dijerat melakukan tindak pidana dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.