Kemnaker : Penerapan K3 Bertujuan untuk Mencegah Kecelakaan di Tempat Kerja

Senin, 08 Februari 2021 | 20:00 WIB
Kemnaker : Penerapan K3 Bertujuan untuk Mencegah Kecelakaan di Tempat Kerja
Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja dan merupakan bagian dari pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing. Hal ini dikemukakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi.

"Kalau kita lihat, terjadinya kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril, dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat," katanya, saat membuka Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan secara virtual di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Di depan para dokterm Sanusi mengatakan, untuk meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, maka dilakukan pembinaan kompetensi SDM K3 di perusahaan.

"Saat ini pemerintah sedang memprioritaskan pembangunan SDM. Sejalan dengan hal tersebut, Kemnaker berkewajiban untuk menyediakan SDM unggul di bidang K3, dalam rangka mendukung penerapan K3 di tempat kerja guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," kata Anwar.

Baca Juga: Kemnaker dan Martha Tilaar Kembangkan Produk Obat dan Kosmetik

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, menambahkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada 2019, terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja, dan sepanjang Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 di antaranya disebabkan Covid-19.

"Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3," kata Haiyani.

Menurutnya, banyak kebijakan yang telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam menghadapi pandemi Covid-19, antara lain Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Penyakit serta regulasi lainnya untuk dapat dijadikan pedoman bagi semua perusahaan.

Dalam mengimplementasikan K3, Haiyani mengajak pelaku usaha/industri untuk tertib menerapkan 3N, yaitu Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3.

"Pandemi Covid-19 sebaiknya tidak menurunkan semangat kita untuk terus-menerus menggelorakan pentingnya menerapkan K3 di tempat kerja kita masing-masing," katanya.

Baca Juga: Sekjen Kemnaker Serukan Kerja Sama ASEAN dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Balai K3 Jakarta, Agus Triyono, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis tentang Pengendalian Potensi Bahaya Lingkungan Kerja; serta memberikan pengetahuan dan pemahaman manajerial dalam pengelolaan risiko K3 di Perusahaan dalam rangka pencegahan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.

Untuk mencegah penularan Covid-19, pelatihan dilaksanakan secara virtual. Pelatihan ini diikuti 200 dokter dan paramedis yang bekerja di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI