Artinya, seluruh institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
“Norma Sema itu untuk menjadi rujukan hakim, pada sisi lain keberadaan Sema juga dilatarbelakangi kekosongan hukum soal JC, namun saat ini selayaknya UU 31/2014 yang menjadi rujukan,” beber dia.
Dengan demikian, Edwin berharap agar koordinasi antara penegak hukum dan LPSK terus dilakukan. Sebab, baik LPSK maupun aparat penegak hukum memiliki kepentingan yang sama mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh.
“Maka dari itu komunikasi dan kolaborasi merupakan sesuatu yang diperlukan, baik dalam kaitannya hal-hal yang bersifat kebijakan dan pertimbangan dalam penetuan JC, maupun persoalan teknis terkait pelaksanaannya," terangnya.