Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, memvonis terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara denda Rp 600 juta dan subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan terdakwa Pinangki Sirna Malasari pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim IGN Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Ketua Majelis Hakim Eko menilai bahwa terdakwa Pinangki terbukti dalam kasus suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra.
Kemudian dakwaan Kedua, Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dakwaan ketiga, bahwa Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca Juga: Detik-detik Jatuhi Vonis, Hakim Sudah 2 Kali Skor Sidang Putusan Pinangki
Majelis Hakim Eko mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa. Terdakwa Pinangki dianggap tidak mendukung upaya pemerintah.
Pinangki juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak mengakui kesalahannya, dan menikmati hasil kejahatan.
Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa memiliki anak kecil berusia empat tahun, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Eko.
Vonis majelis hakim, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama empat tahun kurungan penjara.
Baca Juga: 5 Alasan Jaksa Pinangki Bisa Dihukum Berat hingga 20 Tahun Menurut ICW
Pinangki telah dijerat melakukan tindak pidana yang digariskan dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.