Lagi Nge-Fly, Koboi Cengkareng Todongkan Air Softgun di Jalan Cuma Bercanda

Senin, 08 Februari 2021 | 17:48 WIB
Lagi Nge-Fly, Koboi Cengkareng Todongkan Air Softgun di Jalan Cuma Bercanda
Tangkapan layar aksi koboi jalanan dengan menggunakan senjata jenis airsoft gun yang viral di sekitar Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (4/2/2021). [[email protected]]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus seorang pemuda berinisial F (25) yang menodongkan senjata air softgun ke sejumlah pengendara dan polisi di sekitar Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat. Terkuak fakta bahwa motif F melakukan perbuatannya itu sekadar untuk main-main.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold mengatakan pemuda itu menodongkan senjata air softgub hanya untuk main-main dan terpengaruh efek mengkonsumsi narkoba.

"Motif tersangka hanya untuk main-main saja," kata Arnold saat dikonfirmasi Senin (8/2/2021).

Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui pula bahwa F baru pertama kali melakukan aksi koboi jalanan tersebut. Arnold menyebut senjata air softgun yang digunakan oleh F juga dipastikan tidak berizin alias ilegal.

Baca Juga: Todong Polisi Pakai Airsoft Gun, Koboi Jalanan di Cengkareng Lagi Nge-fly

"Tidak (berizin). Yang bersangkutan mendapatkan senjata dari saudaranya yang sudah pulang kampung," bebernya.

F sebelumnya menodongkan senjata air softgun kepada pengendara yang melintas di sekitar Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (4/2) sore.

Dari video amatir yang diunggah oleh akun Instagram @jktinformasi, F tampak mengenakan pakaian kaos hitam dan celana pendek. Dia terlihat beberapa kali menodongkan senjata air softgun ke arah para pengendara.

Dalam video itu, F terlihat diamankan oleh beberapa warga dan sekuriti yang berada di sekitar lokasi. Dia kemudian diserahkan ke pihak kepolisian di Polsek Cengkareng.

Belakang terkuak bahwa F melakukan aksi koboi jalanan dalam keadaan terpengaruh narkoba. Dari hasil tes urine diketahui yang bersangkutan positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi.

Baca Juga: Tak Cuma Pengendara, Pelaku Koboi Jalanan di Cengkareng Juga Todong Polisi

"Posisinya lagi nge-fly. Sudah ditahan dan motifnya masih kita dalami," ujar Arnold.

Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 336 KUHP. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI