Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus seorang pemuda berinisial F (25) yang menodongkan senjata air softgun ke sejumlah pengendara dan polisi di sekitar Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat. Terkuak fakta bahwa motif F melakukan perbuatannya itu sekadar untuk main-main.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold mengatakan pemuda itu menodongkan senjata air softgub hanya untuk main-main dan terpengaruh efek mengkonsumsi narkoba.
"Motif tersangka hanya untuk main-main saja," kata Arnold saat dikonfirmasi Senin (8/2/2021).
Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui pula bahwa F baru pertama kali melakukan aksi koboi jalanan tersebut. Arnold menyebut senjata air softgun yang digunakan oleh F juga dipastikan tidak berizin alias ilegal.
Baca Juga: Todong Polisi Pakai Airsoft Gun, Koboi Jalanan di Cengkareng Lagi Nge-fly
"Tidak (berizin). Yang bersangkutan mendapatkan senjata dari saudaranya yang sudah pulang kampung," bebernya.
F sebelumnya menodongkan senjata air softgun kepada pengendara yang melintas di sekitar Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (4/2) sore.
Dari video amatir yang diunggah oleh akun Instagram @jktinformasi, F tampak mengenakan pakaian kaos hitam dan celana pendek. Dia terlihat beberapa kali menodongkan senjata air softgun ke arah para pengendara.
Dalam video itu, F terlihat diamankan oleh beberapa warga dan sekuriti yang berada di sekitar lokasi. Dia kemudian diserahkan ke pihak kepolisian di Polsek Cengkareng.
Belakang terkuak bahwa F melakukan aksi koboi jalanan dalam keadaan terpengaruh narkoba. Dari hasil tes urine diketahui yang bersangkutan positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi.
Baca Juga: Tak Cuma Pengendara, Pelaku Koboi Jalanan di Cengkareng Juga Todong Polisi
"Posisinya lagi nge-fly. Sudah ditahan dan motifnya masih kita dalami," ujar Arnold.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 336 KUHP. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.