Ketua Majelis Hakim Muhammad Damin pun mengambil alih sidang. Damis pun meminta tim hukum Napoleon menjelaskan awal adanya bukti percakapan itu.
Kemudian, tim hukum Napoleon, Santrawan pun menjelaskan percakapan itu diambil di dalam rumah tahanan pada 14 Oktober 2020.
"Kondisinya kami jelaskan, pada tanggal 14 Oktoer 2020, terdakwa (Napoleon) berada di dalam tahanan, Tommy Sumardi berada di dalam tahanan, dan Irjen Pol Prasetijo juga berada di dalam tahanan,"jawab Santrawan.
"Secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu, dan tanpa diduga-duga, terjadilah rekaman itu," imbuhnya.
Santrawan berharap barang bukti percakapan itu agar dapat didengarkan dalam sidang. Agar, dapat adanya penilaian majelis hakim.
"Karena, ini adalah fakta, persoalan diterima atau tidak kami serahkam kepada yang mulia," ucap Santrawan.
Jaksa pun tetap dengan penolakannya untuk barang bukti itu tidak didengar dalam persidangan.
"Kami tetap pada pernyataan kami," ucap Jaksa.
Terkait penolakan itu, Santrawan menyebut bahwa barang bukti ini diambil oleh terdakwa Napoleon bersifat dadakan.
Baca Juga: Napoleon Sebut Bisa jadi Jenderal Bintang 3 Bila Tangkap Djoko Tjandra
Mendengar debat tersebut, akhirnya Majelis Hakim meminta agar kubu Napoleon menyerahkan barang bukti itu.