Irjen Napoleon Ngaku Rekam Percakapan Brigjen Prasetio dan Tommy di Penjara

Senin, 08 Februari 2021 | 17:42 WIB
Irjen Napoleon Ngaku Rekam Percakapan Brigjen Prasetio dan Tommy di Penjara
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte mengklaim memiliki barang bukti berupa percakapannya dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi. Percakapan itu ia rekam saat ketiganya berada di dalam rumah tahanan.

Hal itu disampaikan Napoleon dalam kesaksiannya saat duduk sebagai terdakwa dalam perkara suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Berawal ketika tim penasihat hukum Napoleon, Santrawan menanyakan kepada kliennya itu. Apakah pernah bertemu Tommy dan Prasetijo dan memiliki percakapan bersama ketiganya pada 14 Oktober 2020.

"Ada rekaman percakapan ?" tanya tim hukum Santrawan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

"Ya, ada," jawab Napoleon.

Santrawan pun kembali menanyakan kepada Napoleon. Apakah membawa bukti percakapan dirinya bersama Tommy dan Prasetijo. Napoleon pun kembali menjawab membawa bukti percakapan itu.

"Bawa (bukti percakapan)," jawab Napoleon.

Mendengar jawaban Napoleon, Santrawan pun meminta izin majelis hakim agar bukti percakapan yang dibawa oleh terdakwa Napoleon untuk didengarkan dalam sidang.

Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta agar majelis hakim mempertanyakan dan menjelaskan asal muasal barang bukti yang dipunyai oleh terdakwa Napoleon.

Baca Juga: Napoleon Sebut Bisa jadi Jenderal Bintang 3 Bila Tangkap Djoko Tjandra

"Maksud dari pertanyaan kami yang mulia, ketika putusan Perma Nomor 20 Tahun 2016 terkait informasi atau dukungan elektronik untuk sebagai barang bukti, maka harus dipastikan dan diperiksa terlebih dahulu," tanya Jaksa 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI