Napoleon Sebut Bisa jadi Jenderal Bintang 3 Bila Tangkap Djoko Tjandra

Senin, 08 Februari 2021 | 17:01 WIB
Napoleon Sebut Bisa jadi Jenderal Bintang 3 Bila Tangkap Djoko Tjandra
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menyinggung bahwa ia akan dapat naik pangkat menjadi bintang tiga atau menjadi Komisaris Jenderal bila dapat menangkap buronan cassie bank Bali Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan Napoleon saat menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara suap Red Notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Fakta itu terungkap berawal saat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan Napoleon terkait permintaan Anna Boentaran, Istri Djoko Tjandra dalam penghapusan status Red Notice Djoko.

Napoleon pun mengakui belum maksimal melakukan pengawasan terhadap instansinya itu sebagai mantan Kadiv Hubinter dalam mengurus permasalahan itu.

"Memang begitu lah kami akui staf kami tuh mereka belum sempurna, proses. Makanya saya sebagai komandan dihukum karena gagal mengawasi," ucap Napoleon di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Mendengar jawaban Napoleon, Jaksa pun kembali mencecar apakah tidak ada bentuk kesengajaan untuk menutupi perkara itu.

"Tidak ada niat kesengajaan menutupi?" tanya Jaksa.

Napoleon pun menyangkal ada niat untuk menutupi soal kasus Djoko Tjandra. Justru dia mengklaim, jika berhasil  menangkap Djoko, maka Napoleon akan diganjar naik pangkat menjadi bintang tiga.

"Tidak ada (untuk menutupi). Kalau saya tahu dia (Djoko) datang (ke Indonesia), saya tangkap. Naik karier saya, mungkin sekarang jadi bintang tiga," jawab Napoleon.

Baca Juga: Terkuak di Sidang, Anita Kirim Revisi Red Notice ke Djoko Tjandra via Email

Napoleon menyebut bahwa semua perkara kasus red notice Djoko Tjandra berawal ketika NCB Interpol Indonesia saling berkirim surat dengan pihak Kejaksaan Agung pada April 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI