Suara.com - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menyinggung bahwa ia akan dapat naik pangkat menjadi bintang tiga atau menjadi Komisaris Jenderal bila dapat menangkap buronan cassie bank Bali Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan Napoleon saat menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara suap Red Notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Fakta itu terungkap berawal saat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan Napoleon terkait permintaan Anna Boentaran, Istri Djoko Tjandra dalam penghapusan status Red Notice Djoko.
Napoleon pun mengakui belum maksimal melakukan pengawasan terhadap instansinya itu sebagai mantan Kadiv Hubinter dalam mengurus permasalahan itu.
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Anita Kirim Revisi Red Notice ke Djoko Tjandra via Email
"Memang begitu lah kami akui staf kami tuh mereka belum sempurna, proses. Makanya saya sebagai komandan dihukum karena gagal mengawasi," ucap Napoleon di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Mendengar jawaban Napoleon, Jaksa pun kembali mencecar apakah tidak ada bentuk kesengajaan untuk menutupi perkara itu.
"Tidak ada niat kesengajaan menutupi?" tanya Jaksa.
Napoleon pun menyangkal ada niat untuk menutupi soal kasus Djoko Tjandra. Justru dia mengklaim, jika berhasil menangkap Djoko, maka Napoleon akan diganjar naik pangkat menjadi bintang tiga.
"Tidak ada (untuk menutupi). Kalau saya tahu dia (Djoko) datang (ke Indonesia), saya tangkap. Naik karier saya, mungkin sekarang jadi bintang tiga," jawab Napoleon.
Baca Juga: Bantah Tudingan Jaksa, Pengacara Sebut Brigjen Prasetijo Orang Jujur
Napoleon menyebut bahwa semua perkara kasus red notice Djoko Tjandra berawal ketika NCB Interpol Indonesia saling berkirim surat dengan pihak Kejaksaan Agung pada April 2020.
Surat itu, kata Napoleon, membahas mengenai rencana perpanjangan status red notice Djoko yang akan habis dalam lima tahun.
"Masalah bermula inisiasi NCB Interpol bersurat kepada Kejaksaan, apakah masih butuh status Djoko. Tanpa surat 14 April, semua nggak ada yang tahu status Djoko ke mana-mana, semua hening, yang kemudian bergulir ke sana-sini," ungkap Napoleon.
Maka itu, dihadapan majelis hakim Napoleon menyebut bahwa ia tidak akan menerima bila dituduhkan sebagai pemain utama dalam perkara kasus Red Notice ini. "Pemain utama adalah NCB Interpol," tutup Napoleon
Dakwaan Jaksa
Kasus suap red notice Djoko Tjandra telah menyeret beberapa nama, dua jenderal polisi. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.