Suara.com - Wakil Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto mengklaim turunnya angka pasien corona di berbagai daerah menjadi dasar pemerintah mengubah strategi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) menjadi skala mikro di lingkungan pemukiman mulai Selasa (9/2/2021) besok.
Airlangga menyebut PPKM yang sudah dilakukan selama dua pekan berhasil mengurangi beban rumah sakit karena ketersediaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) mulai lega.
"PPKM tahap kedua itu sudah terlihat bahwa DKI Jakarta sudah mulai flat, yang masih ada kenaikan adalah Jawa Barat dan Bali, sedangkan Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten Jogja itu sudah turun," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (8/2/2021).
"Kalau kita lihat secara nasional dari segi bed occupancy rate yang diterapkan sebelum PPKM itu 70 persen, ini (sekarang) kita lihat Jawa Tengah sudah turun 44 persen, Banten 68 persen, DKI 66 persen, Wisma Atlet 53,9 persen, Jawa Barat 61 persen, Yogyakarta 61 persen, dan Bali 60 persen," paparnya.
Baca Juga: Epidemiolog: Sebenarnya PPKM Mikro Sudah Terlambat, Tapi...
Menko Bidang Perekonomian itu mengatakan penerapan protokol kesehatan di sektor bisnis perekonomian sebenarnya lebih disiplin daripada di lingkungan pemukiman masyarakat, sehingga PPKM Mikro ini akan melonggarkan pembatasan di sektor perekonomian.
"Yang masih bergerak (mobilitas warga) itu di level pemukiman meningkat 7 persen, oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan yang mikro dimana pendekatannya di area pemukiman ataupun tempat tinggal," jelasnya.
Adapun bentuk pelonggaran di sektor perekenomian dalam PPKM Mikro ini antara lain perkantoran boleh memasukkan karyawan sebanyak 50 persen, mal atau pusat belanja buka sampai pukul 21.00 WIB, restoran boleh makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, dan sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menerapkan PPKM mikro mulai Selasa (9/2/2021) besok.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Ini Kriteria Zonasi yang Perlu Diketahui
Instruksi ini ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota.
Para kepala daerah tersebut diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.