Suara.com - Penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kepada pihak asing menyedot perhatian publik. Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawati menegaskan bahwa hal tersebut hanya menjadi isu semata.
Asnawati pernah bertugas di daerah kepulauan tepatnya di Kepulauan Riau dan Nusa Tenggara Barat. Saat itu ia tidak menampik mendengar ada isu penjualan pulau.
"Memang kami tidak menampik adanya isu penjualan pulau ke orang asing," kata Asnawati di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).
Memang kami tidak menampik adanya isu penjualan pulau ke orang asing. Tapi alhamdulillah sepanjang saya ketahui itu hanya sebatas isu.
Baca Juga: Pulau Lantigiang Tidak Boleh Dijual, Disewa untuk Wisata Boleh
Tetapi ia menampik kalau penjualan pulau itu benar terjadi. Sebab, menurutnya hal tersebut hanya sekedar isu saja.
"Tapi Alhamdulillah sepanjang saya ketahui itu hanya sebatas isu," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya isu penjualan pulau kepada pihak asing. Asnawati menjelaskan kalau pihaknya bakal mengambil langkah bijak untuk mengantisipasi isu penjualan pulau-pulau terus berkembang.
Asnawati mengaku bahwa pihaknya telah merencanakan untuk melakukan sertifikasi pulau-pulau kecil. Projek percobaan yang bakal dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN adalah fokus terhadap 111 pulau-pulau kecil terluar.
Tujuan sertifikasi tersebut ialah agar pulau-pulau kecil di sisi terluar Indonesia itu memiliki bukti otentik masuk ke dalam teritorial NKRI. Selain itu juga ingin menunjukkan kepada masyarakat Indonesia kalau pihaknya ingin membuktikan telah hadir menjaga wilayah perbatasan.
Baca Juga: Polemik Jual Beli Pulau Lantigiang, Beli Pulau dan Beli Hak Kelola Itu Beda
"Sebagai pilot project tahun ini kami akan melakikan serifikasi pulau pulau di Kabupaten Wakatobi, di pulau-pulau kecil gugusan pulau Raja Ampat, pulau kecil di Rote NTT dan termasuk juga di Kepulauan Riau yaitu pulau Batu Berhanti, pulau Karikun Kecil," jelasnya.
"Karena itu pulau berbatasan dengan negara-negara seperti Singapura , Malaysia, Vietnam dan lain sebagainya," sambungnya.
Lebih lanjut, Asnawati menuturkan saat ini pihaknya bakal melakukan identifikasi terlebih dahulu untuk bisa melaksanakan sertifikasi.
Sebelumnya, kabar sebuah Pulau di Lombok dijual di situs online beredar. Pulau yang diduga dijual yakni Gili Tangkong yang berada di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dugaan Gili Tangkong dijual di situs online muncul setelah terpampang di situs Private Island Online. Dalam situs itu, Gili Tangkong ditawarkan ke investor dalam perusahaan atau pribadi.
Lantas benarkah Pulau Lombok dijual di situs online?
SuaraBali.id mencoba menelusuri situs Privat Island Online pada Senin (8/2/2021) siang, namun sudah tidak bisa diakses. Sementara berdasarkan informasi dari Antara, pada Minggu (7/2/) malam lama tersebut masih aktif.
Dalam situs tersebut, Gili Tangkong tercatat sebagai "private land for sale". Bagi yang berminat, situs menyediakan laman pelajari lebih lanjut, yang menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Selain itu, Pulau Lantigiang Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan masyarakat luas. Setelah dikabarkan dijual Rp 900 juta. Padahal, jual beli pulau telah jelas dilarang sejak diterbitkannya UU nomor 27 tahun 2004 terkait pesisir dan pulau-pulau kecil, begitu pula pada UU terbaru nomor 1 tahun 2014.
Dengan UU itu, dipastikan Pulau Lantigiang sangat mustahil untuk diperjualbelikan, begitu pula dengan pulau-pulau lainnya. Lebih dari itu, Pulau Lantigiang juga merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena termasuk Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.