Suara.com - Kementerian PUPR selaku tergugat dalam sidang perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto berdalih jika proses penggusuran proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari) telah sesuai dengan prosedur.
Kata dia, hal itu merujuk pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
"Tanggapan kami sebagai wakil dari pejabat pembuat komitmen Tol Depok-Antasari bahwa apa yang digugat oleh penggugat, itu kami sudah melaksanakannya sesuai dengan prosedur yaitu UU nomor 2," kata Marloncius Sihaloho selaku kuasa hukum Kementerian PUPR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).
Marloncius menyatakan, seluruh proses pembebasan tanah telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang ada. Selain itu, dia juga menyebut jika Tommy juga pernah mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -- namun tidak diterima oleh hakim.
Baca Juga: Gugat Pemerintah Gegara Kantor Digusur, Ini yang Dimau Tommy Soeharto
"Seluruh proses pembebasan tanah tersebut sudah kami laksanakan sesuai hukum dan peraturan," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak menyebut, gugatan ini dilayangkan karena nilai ganti rugi penggusuran yang dipaksakan. Sebab, Ketua Umum Partai Berkarya tersebut tidak dilibatkan dalam penetapan nilai ganti rugi tersebut.
Victor menyebut, penetapan ganti rugi penggusuran dalam proyek pembangunan jalan Tol Desari itu terjadi pada tahun 2017. Memasuki tahun 2020, Tommy Soeharto diminta hadir di pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga ganti rugi.
"Klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba-tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga," papar Victor.
"Tahun 2020, dipanggil pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang 2017 yang lalu tidak pernah dilibatkan," bebernya.
Baca Juga: Gugat Pemerintah soal Gusuran, Tommy Soeharto Cuma Utus Pengacara ke Sidang
Victor melanjutkan, pada dasarnya kliennya berharap agar gugatannya dapat selesai dalam tahap mediasi. Hal itu diharapkan Tommy agar pembangunan demi kepentingan orang banyak dapat berjalan dengan lancar.
"Pak Tommy itu berharap agar ini selesai di mediasi, untuk kelancaran pembangunan demi kepentingan umum," kata dia.
Dengan demikian, Victor menyatakan kalau putra mantan Presiden RI Soeharto tersebut sebenarnya tidak punya niatan untuk menghalangi pembangunan. Hanya saja, dia keberatan pada proses ganti rugi terkait penggusuran tersebut.
"Pada dasarnya, klien kami tidak pernah menghalang halangi cita-cita kesejahteraan atau manfaat bagi masyarakat umum, tapi prosesnya di situ," tutup Victor.
Tommy Tak Hadiri Sidang
Dalam sidang ini, Tommy selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan dan hanya memberikan kuasa pada pengacaranya, Victor Simanjuntak.
Dalam sidang perdana ini, baik pihak penggugat maupun tergugat hanya menyerahkan berkas kepada majelis hakim. Namun, beberapa tergugat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Citra Waspputhowa, dan PT Girder Indonesia tidak hadir di persidangan.
Sementara itu, beberapa tergugat lainnya datang ke persidangan dan telah menyerahkan berkas pada majelis hakim. Dengan demikian, sidang akan kembali dilanjutkan pada 1 Maret 2021 mendatang.
Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020. Dalam hal ini, ada lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto ini yang di antaranya :
Tergugat
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari
- Stella Elvire Anwar Sani
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak
- PT Citra Waspputhowa
Tergugat Lain
- Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman
- Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan cq KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak.
- PT Girder Indonesia.
Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy meminta penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi.