Jokowi: Kerja Besar Ubah Model Pelayanan Birokrasi yang Kaku dan Prosedural

Senin, 08 Februari 2021 | 12:04 WIB
Jokowi: Kerja Besar Ubah Model Pelayanan Birokrasi yang Kaku dan Prosedural
Presiden Joko Widodo [Biro Pers]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan berkeadilan. Sebab, pelayanan publik akan menjadi bukti hadirnya negara di tengah masyarakat.

"Negara disebutkan hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima yang cepat yang profesional dan berkeadilan," kata Jokowi dalam kata sambutan di acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 secara virtual, Senin (8/2/2021).

Pelayanan publik yang prima membutuhkan transformasi sistem, tata kelola, dan perubahan mindset.

"Pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, memerlukan tata kelola, membutuhkan perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi kita dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani," kata Jokowi.

Pekerjaan rumah pemerintah yaitu mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini kaku menjadi pelayan publik yang cepat, inovatif, dan berorientasi pada hasil.

"Kita juga punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini kaku, terjebak pada hal yang bersifat prosedural, bersifat administratif dan menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif, berorientasi pada hasil," tutur Jokowi.

Untuk mewujudkannya, membutuhkan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat dan Ombudsman RI.

"Ini sebuah kerja besar kita bersama, memerlukan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat dan juga memerlukan pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia baik berupa input, baik berupa kritik dan dukungan agar pelayanan publik di negara kita semakin berkualitas," tutur dia.

Jokowi mengapresiasi Ombudsman RI yang selama ini mengawasi pelayanan publik yang dilakukan negara.

"(Ombudsman) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan swasta dan perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI