Suara.com - Pedangdut Ridho Rhoma untuk kesekian kalinya kembali terjerat kasus narkoba. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pun kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ridho Rhoma dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar," kata Yusri kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Ridho Rhoma sebelumnya ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2) pekan lalu. Dia ditangkap di sekitar Apartemen Fraser, Sudirman, Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Baca Juga: Gak Kapok di Penjara, Ridho Rhoma Simpan Pil Ekstasi di Bungkus Rokok
"Dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi," ungkap Yusri.
Pengungkapan kasus ini diketahui berawal atas informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Atas informasi itu tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Ridho Rhoma yang kedapatan menyimpan tiga butir ekstasi di dalam bungkus rokok.
"MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Yusri.