Suara.com - Pedangdut Ridho Rhoma menyimpan tiga butir pil ekstasi saat ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Tiga butir pil ekstasi itu disimpan oleh Ridho Rhoma di dalam bungkus rokok.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2/2021). Menurut Yusri, penyidik menemukan tiga butir ekstasi di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut.
"Dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi," ungkap Yusri.
Yusri menyebutkan bahwa Ridho Rhoma ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sekitar Apartemen Fraser, Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2) pekan lalu. Setelah sebelumnya penyidik mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga: Kembali Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Mohon Ampunan Rhoma Irama
"MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dalam kasus ini Ridho Rhoma dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang. Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp800 miliar.