PPKM Diganti PPKM Mikro, PB IDI: Pelaksanaan Harus Tegas dan Konsisten!

Senin, 08 Februari 2021 | 11:52 WIB
PPKM Diganti PPKM Mikro, PB IDI: Pelaksanaan Harus Tegas dan Konsisten!
Profesor Zubairi Djoerban (YouTube/ProfesorZubairi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Satuan Tugas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban minta pemerintah serius dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro.

Zubairi mengatakan PPKM Mikro yang berbasis RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 percuma jika tidak diawasi dengan ketat.

"Ini karena masalah implementasi, berkali-kali implementasinya tidak tegas dan tidak konsisten, jadi kalau mau diganti skala mikro dari awal saya mengingatkan bahwa kebijakan ini bagus kalau implementasinya baik dan benar, monitor dan evaluasi itu penting banget," kata Zubairi, Senin (8/2/2021).

Dia juga berharap PPKM Mikro ini bisa dimanfaatkan untuk sosialisasi lebih masif menjadikan masyarakat semakin paham dan mau mengubah perilaku disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: Berlaku Besok, Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Mikro di RT/RW, Isinya Begini

"Saya cenderung berpikir bahwa orang yang melanggar ini bukan karena perilaku buruk namun karena belum begitu paham," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menerapkan PPKM mikro mulai Selasa (9/2/2021) besok.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi ini ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota.

Para kepala daerah tersebut diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Baca Juga: Senin Jadi Trending Topic di Twitter, Ini Fakta Menarik Hari Senin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI