Suara.com - Bareskrim Polri akan menyerahkan Habib Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (8/2/2021) hari ini. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu diserahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili dalam persidangan terkait tiga perkara yang menjeratnya.
"Hari ini (dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.
Selain Habib Rizieq, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga akan menyerahkan dua tersangka lainnya dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Mereka ialah menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat.
Habib Rizieq sendiri diketahui menyandang status tersangka di tiga kasus sekaligus. Pertama terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Akhirnya! 3 Berkas Perkara Kasus Habib Rizieq Dinyatakan Lengkap
Kedua, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Ketiga, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri turut menetapkan Hanif Alatas dan Andi Tatat sebagai tersangka.
Adapun, Habib Rizieq dan tersangka lainnya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI usai Jaksa Peneliti menyatakan ketiga berkas perkara tersebut lengkap atau P21. Berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti itu dilimpahkan untuk selanjutnya diadili dalam persidangan.