Giliran Partai Nasdem Ikut Tolak Revisi UU Pemilu

Minggu, 07 Februari 2021 | 11:07 WIB
Giliran Partai Nasdem Ikut Tolak Revisi UU Pemilu
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah sebelumnya menginginkan normalisasi pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023, Partai Nasdem kini justru berbalik dengan menolak melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.

Sikap penolakan itu diambil berdasarkan keputusan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Dalam keterangannya, Paloh menilai Partai Nasdem perlu menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan. Terlebih untuk bersama menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian bangsa.

Menurut Paloh, sebagai partai politik Nasdem berkewajiban melakukan telaah kritis terhadap setiap kebijakan. Namun, NasDem tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya.

Baca Juga: Alasan PKB Tolak Pembahasan Revisi UU Pemilu

Karena itu, Surya Paloh menginstruksikan Fraksi Partai Nasdem di DPR untuk menolak revisi UU Pemilu.

"Agar Fraksi Partai Nasdem DPR RI mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak di 2024," kata Paloh dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).

Sebelumnya, pro dan kontra pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 terus bergulir. Terkait itu, Partai NasDem menilai kalau dua penyelenggaraan itu harus tetap diadakan di tahun yang sama.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa meminta seluruh pihak untuk berpikir rasional dalam membicarakan soal Pilkada 2022 dan 2023. Ia tidak ingin kemudian muncul perdebatan berdasarkan asumsi terkait dua penyelenggaraan tersebut.

"Yang 2022 mau memberikan panggung terhadap para kandidat capres misalnya, atau yang pengen 2024 pengen menghilangkan panggung bagi panggung capres, kita hilangkan itu," kata Saan dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga: KPU: Tentu Sangat Berat jika Pilkada Dibarengi Pemilu 2024

Menurutnya, Pilkada 2022 dan 2023 itu bisa dijadikan momen untuk evaluasi terhadap sistem pemilu di tanah air secara menyeluruh.

"Kalau menurut saya itu lebih penting agar proses pelembagaan politik kita, format demokrasi kita, semakin stabil," ujarnya.

Sebelumnya, Saan Mustopa mengklaim DPR sedang menjadwalkan ulang penyelanggaraan Pilkada. Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.

Adapun penjadwalan ulang Pilkada diatur dalam revisi Undang-Undang tentang Pemilu. Seperti diketahui di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024.

"Jadi yang harusnya diundang-undang di 2024, kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan dan seterusnya. Kalaupun ada keinginan disatukan itu di 2027, tapi itu belum final disatukan itu," kata Saan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (26/1/2021).

Namun dikatakan Saan hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan lima tahun sekali sesuai masa periode kepala daerah.

Saan menuturkan ada banyak hal yang menjadi pertimbangan kenapa kemudian Pilkada 2022 dan 2023 tidak dibuat serentak pada 2024. Pertama ialah terkait persoalan pengamanan yang tidak memadai hingga pertimbangan dari sisi kualitas elektoral. Belum lagi jika berkaca pada Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa dari sisi petugas.

"Itu salah satu beban. Tapi paling penting nanti kualitas elektoral berkurang. Kenapa? Karena orang sudah enggak fokus lagi. Kemarin saja kualitas elektoral untuk legislatif berkurang karena orang fokus terhadap pilpres," kata Saan.

Adapun terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 sudah diatur dalam Pasal 731 angka 2 dan angka 3 di draf revisi UU tentang Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI