Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim mengatakan, Fraksi PKB memilih untuk tidak melakukan pembahasan terhadap draf revisi Undang-Undang Pemilu.
Hal itu, kata Luqman merupakan perintah dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar setelah melihat beberapa pertimbangan. Muhaimin dikatakan Luqman enggan melakukan pembahasan secara terburu-buru revisi UU Pemilu.
"Oleh karena itu, Ketua Umum DPP PKB memerintahkan Fraksi PKB di DPR RI agar menghentikan pembahasan draft RUU Pemilu yang saat ini sedang berjalan dan mendukung pilkada serentak nasional sesuai UU 10/2016 yakni November 2024," kata Luqman dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).
Penolakan pembahasan revisi UU Pemilu itu juga atas pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Luqman memandang ada baiknya energi dan perhatian saat ini difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan dampak yang dimunculkan, semisal seluruh dampaknya, baik ekonomi, kemiskinan, pengangguran, pendidikan.
Baca Juga: Baleg DPR: Beberapa Fraksi Menolak Revisi UU Pemilu
"PKB melihat situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia saat ini, menjadi hambatan serius bagi upaya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu," ujar Luqman.
Selain itu, Luqman menjelaskan keinginan PKB agar dalam pembahasannya kelak revisi UU Pemilu dapat memperbaiki sederet permasalahan di dalam Pemilu maupun Pilkada sebelumnya. Karena itu pembahasannya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru, terlebih untuk kepentingab politik sesaat.
"Deretan problematika aturan pemilu di atas, pertama, harus diperbaiki dengan matang, tidak terburu-buru serta membutuhkan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat sipil. Agar keinginan mulia memperbaiki Undang-Undang Pemilu dapat dihindarkan dari jebakan interes politik jangka pendek yang bersifat elitis, seperti yang sering terjadi pada pembahasan regulasi pemilu sebelumnya," ujar Luqman.