Suara.com - Program sertipikat tanah elektronik mulai diberlakukan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Untuk lebih mengetahui program tersebut, simak 11 fakta sertipikat tanah elektronik berikut ini.
Fakta-fakta Sertipikat Tanah Elektronik
Yuk, simak sejumlah fakta sertipikat tanah elektronik yang dikutip dari Instagram Kementerian ATR/BPN berikut ini.
- Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Bidang Pertanahan Nasional sejajar dengan Lambang Garuda.
- Kode unik/hashcode merupakan kode unik atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan Dokumen Elektronik.
- QRCode merupakan data encrypt id Sertipikat-el digunakan untuk mengakses informasi langsung Sertipikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.
- Jenis Hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan.
- Nomor Identifikasi Bidang (NIB) merupakan Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
- RRR (Right, Restriction, and Responsibility) dicantumkan dalam sertipikat.
- Pola garis halus bergelombang yang menjadi background sertipikat elektronik, menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan. Watermark logo Kementerian ditempatkan di tengah, di tambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen.
- Gambar Bidang Tanah, dilengkapi dengan Keterangan Surat Ukur dan QRCode menuju Surat Ukur Elektronik.
- Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern yang berbentuk spesimen tanda tangan dan dilengkapi Cap Kantor Pertanahan.
- Lambang BSrE sebagai penyedia TTE. BSrE merupakan Instansi penyelenggara tanda tangan elektronik.
- Perhatian berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertipikat yang berbentuk Dokumen Elektronik ini.
Berbicara soal sertipikat tanah elektronik, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati telah mengatakan, bahwa pemberlakuan sertipikat elektronik didasarkan pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN. Kabarnya, program ini telah dimulai di kantor pertanahan yang siap dan mudah diawasi seperti Jakarta dan Surabaya.
Baca Juga: Apakah Sertifikat Tanah Elektronik Aman?
Pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, kini dapat dilakukan secara elektronik, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. Lebih lanjut, pendaftaran tanah elektronik akan dilakukan secara bertahap.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut berupa data, informasi, dan/atau dokumen elektronik. Kabarnya tidak ada biaya dalam proses pengurusan dari sertifikat manual ke elektronik, tapi hanya biaya PNBP saja.
Itulah 11 fakta sertipikat tanah elektronik yang menarik untuk diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Aplikasi Sentuh Tanahku: Cek dan Urus Sertifikat Tanah secara Online