Haji Uma Sebut Bakal Ada Konflik Baru Jika Pilkada Aceh Tak Digelar 2022

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 06 Februari 2021 | 16:23 WIB
Haji Uma Sebut Bakal Ada Konflik Baru Jika Pilkada Aceh Tak Digelar 2022
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman akrab disapa Haji Uma. (portalsatu.com/Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pemerintah pusat untuk menggelar Pilkada serentak 2022 menjadi tahun 2024 mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman akrab disapa Haji Uma.

Haji Uma meminta pemerintah pusat tetap komit terkait pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.

“Jika Pilkada Aceh tidak dilaksanakan tahun 2022 justru akan menciptakan konflik baru antara Pemerintah Aceh dengan pusat,” kata Haji Uma dalam keterangannya seperti dikutip dari portalsatu.com - jaringan Suara.com, Sabtu (6/2/2021).

Menurutnya pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 sudah jelas diatur dalam pasal 65 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Bunyi pasal 65 ayat (1) itu, “Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil”.

Baca Juga: Jumlahnya Berkurang, 1,8 Juta KK Akan Terima Bansos Tunai di Jakarta

Haji Uma menilai jika Pilkada dilaksanakan serentak tahun 2024 dikhawatirkan Indonesia belum siap.

Ia menuturkan, jika berkaca dari pengalaman Pemilu tahun 2019 lalu, sebanyak 894 petugas penyelenggara Pemilu meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

“Kejadian yang sama dengan jumlah korban jiwa yang lebih besar dapat dipastikan (berpotensi) kembali terjadi mengingat Pilkada dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu legislatif dan pemilihan Presiden/ Wakil Presiden, siapa yang akan bertanggung jawab,” tegas Haji Uma.

Haji Uma mengingatkan Mendagri untuk tidak berkilah lidah dalam penafsiran pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 dengan menjadikan rujukan pasal 65 ayat (2) UUPA terkait masa jabatan dengan mengesampingkan pasal 65 ayat (1) UUPA.

“Yang pada akhirnya nanti setelah melalui berbagai proses negosiasi dan advokasi tetap dapat dilaksanakan tahun 2022,” ucapnya.

Baca Juga: 8 Daerah Jatim Masuk Zona Merah, Pelajaran Tatap Muka Januari Ini Ditunda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI