Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal memberikan jaminan hari tua atau uang pensiun untuk nelayan. Program ini dalam rangka melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan nelayan menjadi prioritas capaian kementerian yang ia pimpinnya.
"KKP berencana melakukan sejumlah terobosan untuk mencapai target tersebut, salah satunya memastikan adanya jaminan hari tua atau uang pensiun untuk nelayan," kata Trenggono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta seperti dikutip dari pantau.com - jaringan Suara.com, Sabtu (6/2/2021).
Trenggono menuturkan, ada tiga hal yang harus dicanangkan terkait perlindungan dan kesejahteraan nelayan yaitu asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, dan tunjangan hari tua.
Baca Juga: 5 Nelayan Aceh yang Dipulangkan dari India Positif Covid-19
Ia menuturkan, adanya transformasi sistem penangkapan ikan dan pengawasan terhadap kapal-kapal perikanan dengan memanfaatkan teknologi informasi, untuk untuk peningkatan produktivitas nelayan, menjaga kualitas produk, serta menjamin keberlanjutan populasi perikanan di laut Indonesia.
Selain itu Trenggono juga meminta jajarannya rutin berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait serta pemerintah daerah.
Sebagaimana diwartakan KKP diharapkan mempersiapkan strategi untuk meningkatkan permodalan atau pembiayaan terhadap nelayan, khususnya nelayan kecil dalam rangka membangkitkan perekonomian di kawasan pesisir.
"Saya meminta kepada KKP untuk siapkan strategi pada sektor pembiayaan kepada nelayan dan pelaku usaha untuk pemulihan ekonomi masyarakat dengan pola membangun kampung-kampung perikanan," kata Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan.
Ia berpendapat bahwa membangun kampung-kampung perikanan di kawasan pesisir adalah juga upaya untuk memperkuat pemulihan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Geger Buaya Muncul di Bibir Pantai Cimadur Lebak, Bikin Takut Nelayan
Johan juga mengutarakan harapannya agar adanya kebijakan KKP untuk kelonggaran pembiayaan atau pembayaran terhadap sektor kelautan perikanan sebagai dampak dari pandemi Covid-19 saat ini.