Kepala BNPT Sebut Pemblokiran Rekening FPI Tidak Menyalahi Aturan

Jum'at, 05 Februari 2021 | 20:58 WIB
Kepala BNPT Sebut Pemblokiran Rekening FPI Tidak Menyalahi Aturan
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PPATK sebelumnya memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas 92 rekening milik FPI.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

PPATK memiliki kewenangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI