Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menegaskan kalau pemblokiran sejumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI) tidak menyalahi aturan.
Boy mengatakan pemblokiran itu dilakukan guna mencegah penggunaan dana untuk kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada radikal. Ia menyebut proses pemblokiran rekening telah mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Pencegahan agar jangan sampai adanya sumber-sumber keuangan dari berbagai pihak dan disalahgunakan melakukan aksi-aksi kejahatan termasuk kegiatan yang berkaitan dengan terorisme," kata Boy dalam acara Webinar Sosialisasi Perpres Nomor 7 Tahun 2021 terkait RAN PE, Jumat (5/2/2021).
Pemblokiran itu kata Boy, dilakukan guna mengantisipasi adanya aksi terorisme baru. Itu menjadi tindak lanjut dari ditemukannya dukungan pendanaan dari beragam pihak.
Baca Juga: Kepala BNPT: Perpres Pencegahan Ekstrimisme Upaya Negara Lindungi Warga
Terkait dengan perihal pemblokiran rekening, BNPT telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, PPATK telah selesai memeriksa dan menganalisis puluhan rekening bank milik Front Pembela Islam. Hasil pemeriksaan dan analisisnya pun telah diserahkan ke Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Minggu (31/1/2021) hari ini. Dia mengatakan total ada 92 rekening milik FPI yang telah diperiksa dan dianalisis PPATK.
“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Dian.
Dian mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dan analisi 92 rekening bank milik FPI itu telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Nantinya, kata Dian, akan ditindaklanjuti sebagaimana wewenang yang dimiliki oleh Polri selaku institusi penegak hukum.
Baca Juga: Terkuak, Faktor Ini yang Bikin Sejumlah Anggota FPI Memilih Jadi Teroris
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ungkap Dian.
PPATK sebelumnya memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas 92 rekening milik FPI.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
PPATK memiliki kewenangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.