Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tahan Pasangan Suami Istri

Jum'at, 05 Februari 2021 | 19:36 WIB
Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tahan Pasangan Suami Istri
Korupsi proyek jalan di Bengkalis, KPK tahan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah pejabat proyek, kontraktor atau rekanan serta pihak lain yang diduga turut serta dalam proses penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek.

Kerugian masing-masing proyek itu mencapai miliaran rupiah. Untuk proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, tersangka yang dijerat KPK adalah M. Nasir, Handoko Setiono, dan Melia Boentaran.

Kerugian keuangan negara terkait korupsi dalam proyek ini ditaksir sekitar Rp 156 miliar.

Atas perbuatannya Handok dan Melia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI