Polisi Akan Periksa Alat Rapid Test Covid-19 Dijual Bebas di Pasar Pramuka

Jum'at, 05 Februari 2021 | 17:54 WIB
Polisi Akan Periksa Alat Rapid Test Covid-19 Dijual Bebas di Pasar Pramuka
Ilustrasi - Alat rapid test Covid-19 / [Foto Humas Gowa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian akan mengecek praktik penjualan alat rapid test antibodi dan rapid test antigen di Pasar Pramuka, Jakarta Timur yang penjualannya melonjak saat pandemi covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu izin edar dari penjual tersebut, jika tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Kesehatan maka akan ditindak.

"Kami lihat dulu ya nanti apakah itu hasil daripada ahli maupun laporan bahwa alat tersebut rapid itu palsu atau tidak, nanti kita cari data informasinya berkaitan kebenaran di Jalan Pramuka itu, kalau ditemukan tidak benar nanti kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Argo dalam jumpa pers di YouTube Kemenkes, Jumat (5/2/2021).

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan penjualan alat kesehatan oleh pedagang harus sesuai Pedoman Pelayanan Izin Edar Alat Kesehatan.

Baca Juga: Screening COVID-19, Calon Penumpang di Stasiun Senen Antre Ikuti Tes Genose

"Rapid test antigen tidak masuk dalam daftar alat kesehatan yang bisa dijual untuk orang umum, ini termasuk rapid test antibodi yang mengambil darah juga tidak diperbolehkan sembarang orang," jelas Nadia.

Dengan begitu seharusnya alat rapid test antigen dan antibodi tidak seharusnya diperjualbelikan bebas di Pasar Pramuka, melainkan hanya bisa dilakukan di Fasilitas Layanan Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI