Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa penerbitan Perpres tersebut dilakukan untuk upaya melindungi warga negara dari ancaman terorisme.
"Perpres ini dapat dikatakan sebagai kebijakan nasional yang berisi upaya yang komprehensif sistematis di mana upaya tingkatkan perlindungan negara terhadap warga negara dari ancaman terorisme," kata Boy dalam acara Webinar Sosialisasi Perpres Nomor 7 Tahun 2021 terkait RAN PE, Jumat (5/2/2021).
Boy menuturkan, di dalam Perpres banyak mengandung hal yang mengarah ke langkah pencegahan, koordinasi, peningkatkan kapasitas di antara pemangku kepentingan serta mengedepankan kerja sama.
Menurutnya, ancaman penyebaran ekstremisme tidak memilih korbannnya. Berbagai elemen masyarakat disebutkannya bisa terpengaruh dan tidak sadar mengikuti gerakan ekstremisme.
Kondisi itu bukan hanya terjadi di Indonesia melainkan sudah dalam skala global.
"Dampaknya nyata, mendatangkan korban. Karena radikalisme ubah alam pikiran orang dan cara-cara kekerasan di dalam lakukan aktivitas upaya capai tujuan," ujarnya.
Mantan Kapolda Papua tersebut menerangkan bahwa cara penyebaran gerakan ekstremisme itu dengan mengendalikan pola pikir seseorang kemudian terus meyakinkan kalau melakukan hal tersebut bisa masuk surga.
Cara-cara seperti itu tidak disadari sudah masuk ke dalam kehidupan masyarakat. Di Indonesia sendiri sudah ditemukan beberapa kelompok radikalisme yang menyasar generasi muda.
Baca Juga: Siapakah Perempuan Inggris yang Nikah dengan Anggota JI Asal Indonesia?
"Dia yakin ketika diberi pemahaman, kemudian jadi berubah cara berpikirnya bukan ekstrim yang konotasinya damai atau moderat tapi yang mengatakan setuju kekekasan," tuturnya.