Kepala BNPT: Perpres Pencegahan Ekstrimisme Upaya Negara Lindungi Warga

Jum'at, 05 Februari 2021 | 17:51 WIB
Kepala BNPT: Perpres Pencegahan Ekstrimisme Upaya Negara Lindungi Warga
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa penerbitan Perpres tersebut dilakukan untuk upaya melindungi warga negara dari ancaman terorisme.

"Perpres ini dapat dikatakan sebagai kebijakan nasional yang berisi upaya yang komprehensif sistematis di mana upaya tingkatkan perlindungan negara terhadap warga negara dari ancaman terorisme," kata Boy dalam acara Webinar Sosialisasi Perpres Nomor 7 Tahun 2021 terkait RAN PE, Jumat (5/2/2021).

Boy menuturkan, di dalam Perpres banyak mengandung hal yang mengarah ke langkah pencegahan, koordinasi, peningkatkan kapasitas di antara pemangku kepentingan serta mengedepankan kerja sama.

Baca Juga: Siapakah Perempuan Inggris yang Nikah dengan Anggota JI Asal Indonesia?

Menurutnya, ancaman penyebaran ekstremisme tidak memilih korbannnya. Berbagai elemen masyarakat disebutkannya bisa terpengaruh dan tidak sadar mengikuti gerakan ekstremisme.

Kondisi itu bukan hanya terjadi di Indonesia melainkan sudah dalam skala global.

"Dampaknya nyata, mendatangkan korban. Karena radikalisme ubah alam pikiran orang dan cara-cara kekerasan di dalam lakukan aktivitas upaya capai tujuan," ujarnya.

Mantan Kapolda Papua tersebut menerangkan bahwa cara penyebaran gerakan ekstremisme itu dengan mengendalikan pola pikir seseorang kemudian terus meyakinkan kalau melakukan hal tersebut bisa masuk surga.

Cara-cara seperti itu tidak disadari sudah masuk ke dalam kehidupan masyarakat. Di Indonesia sendiri sudah ditemukan beberapa kelompok radikalisme yang menyasar generasi muda.

Baca Juga: Terima PM Malaysia, Jokowi Ingin Memperkuat Hubungan Baik

"Dia yakin ketika diberi pemahaman, kemudian jadi berubah cara berpikirnya bukan ekstrim yang konotasinya damai atau moderat tapi yang mengatakan setuju kekekasan," tuturnya.

"Ketika itu maka dia bisa jadi pelaku kekerasan. Itulah nanti berakhir ke aksi terorisme, itu tidak kita ingin terjadi jadi fokus ke terjadinya terwujudnya upaya bantuan simpati persetujuan terhadap kelerasan yang dilakukan kelompok terorisme," sambungnya.

Lebih lanjut, Boy menuturkan sebanyak hampir 2 ribu penduduk di Indonesia terlibat tindak pidana terorisme pada 20 tahun terakhir. Mayoritas mereka berangkat ke Irak dan Suriah dan tercatat ada 1.250 orang diantaranya sudah meninggal dunia saat ditahan.

"Ini adalah akibat proses radikalisasi masif baik face to face maupun dari medsos," ucapnya.

Kondisi yang tidak berbeda jauh juga terjadi di Indonesia. Di mana para pengikut kelompok radikalisme itu berupaya untuk mati jihad dengan melakukan aksi bom bunuh diri di tempat-tempat yang sudah ditargetkan. Tidak sedikit pula mereka memanfaatkan anak-anak di bawah umur untuk menjadi pelakunya.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka pemerintah bakal melakukan upaya preventif dan preentif dalam bekerja sama dengan semua pihak guna mmbangkitkan sikap resisten terhadap radikalisasi.

"Jadi dalam masyarakat itu diharapkan resisten terhadap adanya penyebarluasan pahan radikal, jadi jangan sampai ada orang yang melakukan radikalisasi bahkan dalam proses radikalisasi itu bisa menyalahgunakan teks agama kemudian masyarakat kita tidak waspada."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI