Suara.com - Bareskrim Polri menyerahkan sepenuhnya putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang mati ditembak polisi, kepada hakim tunggal.
Mereka enggan berspekulasi lebih jauh ketika disinggung apakah optimis menang dalam sidang kali ini.
"Aduh maaf ya (enggan berkomentar), semuanya ada di hakim," ujar kuasa hukum Bareskrim Polri, AKP Ihwan Budiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021) hari ini.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Khadavi menyampaikan, Bareskrim Polri selaku termohon telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2013. Pasalnya, barang pribadi Khadavi yang disita hampir satu bulan lebih belum dikembalikan.
"Dalam putusan MK itu mengartikan kata segara itu hanya tujuh hari sementara untuk penyitaan barang-barang ini sudah lebih dari satu bulan," kata kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho.
Dengan rujukan itu, Kurniawan optimistis penyitaan barang pribadi Khdavi oleh kepolisian dilakukan secara tidak sah.
Kalau nantinya hakim menyatakan penyitaan barang tersebut tidak sah, maka polisi wajib mengembalikan pada keluarga Khadavi.
"Jadi kalau kami optimistis, kalau merujuk pada putusan MK itu, penyitaan harusnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat kata segara tadi. Kalau penyitaan jelas itu dinyatakan tidak sah, kemudian barang-barang pribadi milik khadavi itu harus dikembalikan," papar Kurniawan.
Persidangan akan kembali berlangsung pada Selasa (9/2/2021) dengan agenda putusan praperadilan. Rencananya, sidang kembali berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan
Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah.