Jelang Sidang Putusan Praperadilan Laskar FPI, Bareskrim: Terserah Hakim

Jum'at, 05 Februari 2021 | 16:19 WIB
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Laskar FPI, Bareskrim: Terserah Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Kamis (4/2/2021) hari ini. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menyerahkan sepenuhnya putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang mati ditembak polisi, kepada hakim tunggal.

Mereka enggan berspekulasi lebih jauh ketika disinggung apakah optimis menang dalam sidang kali ini.

"Aduh maaf ya (enggan berkomentar), semuanya ada di hakim," ujar kuasa hukum Bareskrim Polri, AKP Ihwan Budiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021) hari ini.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Khadavi menyampaikan, Bareskrim Polri selaku termohon telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2013. Pasalnya, barang pribadi Khadavi yang disita hampir satu bulan lebih belum dikembalikan.

Baca Juga: Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan

"Dalam putusan MK itu mengartikan kata segara itu hanya tujuh hari sementara untuk penyitaan barang-barang ini sudah lebih dari satu bulan," kata kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho.

Dengan rujukan itu, Kurniawan optimistis penyitaan barang pribadi Khdavi oleh kepolisian dilakukan secara tidak sah.

Kalau nantinya hakim menyatakan penyitaan barang tersebut tidak sah, maka polisi wajib mengembalikan pada keluarga Khadavi.

"Jadi kalau kami optimistis, kalau merujuk pada putusan MK itu, penyitaan harusnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat kata segara tadi. Kalau penyitaan jelas itu dinyatakan tidak sah, kemudian barang-barang pribadi milik khadavi itu harus dikembalikan," papar Kurniawan.

Persidangan akan kembali berlangsung pada Selasa (9/2/2021) dengan agenda putusan praperadilan. Rencananya, sidang kembali berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Saksi Ahli Beberkan Soal Tangkap Tangan

Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah.

Barang yang disita

Kuasa hukum keluarga Khadavi lainnya, Rudy Marjono menyebut, penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah lantaran tidak ada izin dari Ketua Pengadilan. Barang-barang milik Khadavi yang disita adalah KTP, ponsel, dompet, hingga seragam Laskar FPI.

Untuk itu, dia meminta agar polisi mengembalikan barang milik kliennya. Sebab, hingga saat ini belum ada barang-barang milik Khadavi yang dikembalikan oleh polisi.

"Ada beberapa barang milik almarhum Khadavi yang pada saat ini tidak tahu keberadaanya di mana. Apakah disita atau bagaimana karena yang kami terima jenazahnya saja, sedangkan seragam Laskar FPI, handphone, dompet, KTP dan semacamnya kami belum terima," kata Rudy dalam permohonannya yang dibacakan pada Senin (1/2/2021) lalu.

Rudy mengatakan, seharusnya kepolisian menyertakan berita acara penyitaan saat proses penyitaan terhadap barang Khadavi berlangsung. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait berita acara tersebut.

Jawaban termohon

Dalam sidang dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri hanya menyampaikan jawaban secara tertulis kepada pihak pemohon keluarga Khadavi.

Pada surat tersebut, Polri mengklaim penyitaan barang bukti di antaranya seperti telepon genggam serta SIM card sudah sesuai prosedur.

"Penyitaan yang dilakukan oleh termohon didasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020," kata kuasa hukum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Imam Sayuti melalui jawaban tertulis, Selasa (2/2/2021).

Imam pun menjelaskan bahwa penyitaan barang milik Khadavi dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus ini.

"Perlu digarisbawahi di sini tindakan termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan," kata Imam.

Bareskrim Polri pun sudah meminta penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per tanggal 6 Januari 2021 dengan Surat Nomor: B/242A/I/2021/Dittipidum. 

"Pengadilan membalas surat itu dengan penetapan penyitaan yang teregister dengan Nomor: 73/Pen.Per/Sit/2021/PN.Jkt.Sel," ucap Imam.

Terkait klaim-klaim itu, perwakilan Bareskrim Polri meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Khadavi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI