Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Barang Oleh Polisi Langgar Putusan MK

Jum'at, 05 Februari 2021 | 15:39 WIB
Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Barang Oleh Polisi Langgar Putusan MK
Sidang lanjutan gugatan laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak pemohon dan termohon telah menyerahkan berkas kesimpulan dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak apaarat kepolisian pada Jumat (5/2/2021).

Gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah oleh pihak kepolosian itu bernomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020.

Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan agenda penyerahan kesimpulan kali ini guna membuktikan dalil-dalil gugatan yang meraka ajukan. Apakah nantinya dalil tersebut telah sesuai dengan bukti yang ada, hal itu akan dijawab oleh hakim tunggal di sidang putusan mendatang.

"Agenda penyerahan kesimpulan untuk melihat masing-masing memberikan tanggapan apakah dalil itu sesuai dengan bukti atau tidak," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga: Keluarga Laskar FPI Serahkan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Hari Ini

Secara garis besar, kesimpulan dari kubu keluarga Khadavi menyatakan bahwa Bareskrim Polri selaku termohon telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2013. Pasalnya, barang pribadi Khadavi yang disita hampir satu bulan lebih belum dikembalikan.

"Dalam putusan MK itu mengartikan kata segara itu hanya tujuh hari sementara untuk penyitaan barang-barang ini sudah lebih dari satu bulan," beber Kurniawan.

Dengan rujukan itu, Kurniawan optimis bahwa penyitaan barang pribadi Khdavi oleh kepolisian dilakukan secara tidak sah. Jika nantinya hakim menyatakan kalau penyitaan barang tersebut tidak sah, maka polisi wajib mengembalikan pada keluarga Khadavi.

"Jadi kalau kami optimis, kalau merujuk pada putusan MK itu, penyitaan harusnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat kata segara tadi. Kalau penyitaan jelas itu dinyatakan tidak sah, kemudian barang-barang pribadi milik khadavi itu harus dikembalikan," kata Kurniawan.

Berkas kesimpulan tersebut diserahkan secara tertulis kepada hakim praperadilan. Dalam hal ini, berkas kesimpulan tidak dibacakan oleh hakim tunggal Siti Hamidah.

Baca Juga: Listyo jadi Kapolri, Busyro Soroti Kekerasan Polisi Termasuk 6 Laskar FPI

Persidangan akan kembali berlangsung pada Selasa (9/2/2021) dengan agenda putusan praperadilan. Rencananya, sidang akan kembali berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Jadi sidang sudah selesai, telah dianggap dibacakan. Kemudian sidang dilanjut hari selasa, agenda putusan dan kami akan memutus perkara ini," kata Siti.

Barang yang Disita

Kuasa hukum keluarga Khadavi lainnya, Rudy Marjono menyebut penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah lantaran tidak ada izin dari Ketua Pengadilan. Barang-barang milik Khadavi yang disita adalah KTP, ponsel, dompet, hingga seragam Laskar FPI.

Untuk itu, dia meminta agar polisi mengembalikan barang milik kliennya. Sebab, hingga saat ini belum ada barang-barang milik Khadavi yang dikembalikan oleh polisi.

"Ada beberapa barang milik almarhum Khadavi yang pada saat ini tidak tahu keberadaanya di mana. Apakah disita atau bagaimana karena yang kami terima jenazahnya saja, sedangkan seragam Laskar FPI, handphone, dompet, KTP dan semacamnya kami belum terima," kata Rudy dalam permohonannya yang dibacakan pada Senin (1/2/2021) lalu.

Rudy mengatakan, seharusnya kepolisian menyertakan berita acara penyitaan saat proses penyitaan terhadap barang Khadavi berlangsung. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait berita acara tersebut.

Jawaban Termohon

Dalam sidang dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri hanya menyampaikan jawaban secara tertulis kepada pihak pemohon keluarga Khadavi.

Dalam surat tersebut, Polri mengklaim penyitaan barang bukti di antaranya seperti telepon genggam serta SIM card sudah sesuai prosedur.

"Penyitaan yang dilakukan oleh termohon didasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020," kata kuasa hukum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Imam Sayuti melalui jawaban tertulis, Selasa (2/2/2021).

Imam pun menjelaskan bahwa penyitaan barang milik Khadavi dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus ini.

"Perlu digarisbawahi di sini tindakan termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan," kata Imam.

Bareskrim Polri pun sudah meminta penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per tanggal 6 Januari 2021 dengan Surat Nomor: B/242A/I/2021/Dittipidum.

"Pengadilan membalas surat itu dengan penetapan penyitaan yang teregister dengan Nomor: 73/Pen.Per/Sit/2021/PN.Jkt.Sel," ucap Imam.

Terkait klaim-klaim itu, perwakilan Bareskrim Polri meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Khadavi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI