Kubu Tommy Soeharto: Picunang Jadi Biang Kisruh Pecahnya Partai Berkarya

Jum'at, 05 Februari 2021 | 14:16 WIB
Kubu Tommy Soeharto: Picunang Jadi Biang Kisruh Pecahnya Partai Berkarya
Logo partai berkarya. (wikipedia.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu merupakan tanggapan dari Badaruddin sehubungan dengan terbitnya press release mengatasnamakan DPP dan Mahakamah Partai Berkarya.

Badaruddin menganggap keterangan itu menggunakan kop dan stempel DPP yang dipalsukan, sehingga informasi di dalamnya bersifat hoaks.

Badaruddin berujar bahwa DPP Partai Berkarya juga tidak mengetahui sebelumnya terkait undangan konferensi pers kepada media melalui surat tersebut.

"Tidak ada pergantian sekjen seperti yang diberitakan. Ketum dan sekjen di AD/ART Partai Berkarya dipilih dan diberhentikan di forum tertinggi partai (Munas/Munaslub). Dan dalam waktu dekat akan melaksanakan Munas I Partai Berkarya secara virtual 12-14 Februari 2021 untuk pengesahan penyelarasan AD/ART pasca Rapimnas I Partai Berkarya," kata Badaruddin dalam keterangannya tertanggal Rabu (3/1/2021).

Menindaklanjuti surat edarat yang dikatakan Badaruddin menggunakan kop dan stempel DPP yang dipalsukan, Partai Berkarya akan mengambil tindakan secara hukum dan organisasi terhadap beberapa oknum terkait.

"Kegiatan yang mereka lakukan anggap saja lucu-lucuan dan halusinasi. Pertontonan pembohongan publik. Kita yang waras cukup maklumi saja," kata Badaruddin.

Diketahui, pemberhentian Badarudsin sebagai Sekjen Partai Berkarya sebelumnya dimuat dalam keterangan mengatas namanya Syamsu Djalal selaku Plt Sekjen. Dalam keterangannya ia mengaku sebagai perwakilan pihak DPP.

Adapun keterangan itu dibuat Syamsu untuk menyampaikan salinan Keputusan Mahkamah Partai Berkarya dan Berita Acara Rapat Pleno pada Rabu, 27 Januari 2021 yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu

"Sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 28 tentang Mahkamah Partai dan bersesuaian dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (5) adalah bersifat final dan mengikat secara internal dan eksternal, dimana salah satu amar keputusan Mahkamah Partai tersebut adalah Pemberhentian secara Tetap Saudara Dr. H. Badaruddin Andi Picunang, S.T., M.M., M.AP., M.T. dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Beringin Karya (BERKARYA)," tulis Syamsu dalam keterangannya tertanggal Rabu.

Baca Juga: Reaksi AHY Bisa Dipahami, Partai Berkarya Jadi Contoh Nyata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI