Kubu Tommy Soeharto: Picunang Jadi Biang Kisruh Pecahnya Partai Berkarya

Jum'at, 05 Februari 2021 | 14:16 WIB
Kubu Tommy Soeharto: Picunang Jadi Biang Kisruh Pecahnya Partai Berkarya
Logo partai berkarya. (wikipedia.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekjen Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso, buka suara ihwal surat pemberhentian terhadap Badaruddin Andi Picunang, dari jabatannya selaku Sekjen Partai Berkarya. Priyo mengatakan, Picunang sendiri menjadi aktor di balik terbelahnya di internal partai menjadi dua kubu.

Sebagaimana diketahui, Picunang merupakan Sekjen Partai Berkarya yang diketuai Muchdi Purwopranjono.

Priyo berujar salah satu biang kisruh pecahnya Partai Berkarya adalah aktor yang saat ini ramai diberitakan karena diberhentikan tetap dari jabatannya. Aktor yang dimaksud ialah Picunang.

"Pak Picunang ini memang lincah mengolah dan manipulasi fakta-fakta sehingga seolah-olah telah memenuhi kourum Munas yang berujung pada pelengseran Hutomo Mandala Puta (HMP) sebagai Ketua Umum Partai," ujar Priyo dalam keterangannya, Jumat (5/1/2021).

Baca Juga: Reaksi AHY Bisa Dipahami, Partai Berkarya Jadi Contoh Nyata

Padahal, lanjut Priyo, di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tanggga (AD/ART) hal yang menjadi syarat pelaksanaan Munas untuk penggantian ketua umum butuh persetujuan 2/3 DPW dan DPD se-Indonesia. Priyo mengatakan berdasarkan fakta diketahui bahwa 32 DPW Provinsi dan mayoritas total DPD Kabupaten/Kota telah menyampaikan dukungan kesetiaan kepada HMP atau Tommy Soeharto.

"Tapi anehnya kemudian Menkumham mengeluarkan SK duet Muchdi PR-Picunang menggantikan kepemimpinan Partai Berkarya yang sah Hutomo Mandala Putra-Priyo Budi Santoso," kata dia.

Kesaksian beberapa pengurus menunjukan adanya keterlibatan pejabat tinggi yang berkuasa di Kemenkumham, sehingga keluar SK tersebut.

"Sekarang sudah berjalan 6 bulan lebih Partai Berkarya babak belur dirundung persengketaan hukum di PTUN, perdata, dan pidana (pemalsuan)," kata Priyo.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menegaskan bahwa Partai Berkarya tetap solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono.

Baca Juga: Sosialita Fitria Yusuf, Bos Perusahaan Tol yang Digugat Tommy Soeharto

Ia juga memastikan tidak ada pergantian sekjen di tubuh partai tersebut.

Hal itu merupakan tanggapan dari Badaruddin sehubungan dengan terbitnya press release mengatasnamakan DPP dan Mahakamah Partai Berkarya.

Badaruddin menganggap keterangan itu menggunakan kop dan stempel DPP yang dipalsukan, sehingga informasi di dalamnya bersifat hoaks.

Badaruddin berujar bahwa DPP Partai Berkarya juga tidak mengetahui sebelumnya terkait undangan konferensi pers kepada media melalui surat tersebut.

"Tidak ada pergantian sekjen seperti yang diberitakan. Ketum dan sekjen di AD/ART Partai Berkarya dipilih dan diberhentikan di forum tertinggi partai (Munas/Munaslub). Dan dalam waktu dekat akan melaksanakan Munas I Partai Berkarya secara virtual 12-14 Februari 2021 untuk pengesahan penyelarasan AD/ART pasca Rapimnas I Partai Berkarya," kata Badaruddin dalam keterangannya tertanggal Rabu (3/1/2021).

Menindaklanjuti surat edarat yang dikatakan Badaruddin menggunakan kop dan stempel DPP yang dipalsukan, Partai Berkarya akan mengambil tindakan secara hukum dan organisasi terhadap beberapa oknum terkait.

"Kegiatan yang mereka lakukan anggap saja lucu-lucuan dan halusinasi. Pertontonan pembohongan publik. Kita yang waras cukup maklumi saja," kata Badaruddin.

Diketahui, pemberhentian Badarudsin sebagai Sekjen Partai Berkarya sebelumnya dimuat dalam keterangan mengatas namanya Syamsu Djalal selaku Plt Sekjen. Dalam keterangannya ia mengaku sebagai perwakilan pihak DPP.

Adapun keterangan itu dibuat Syamsu untuk menyampaikan salinan Keputusan Mahkamah Partai Berkarya dan Berita Acara Rapat Pleno pada Rabu, 27 Januari 2021 yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu

"Sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 28 tentang Mahkamah Partai dan bersesuaian dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (5) adalah bersifat final dan mengikat secara internal dan eksternal, dimana salah satu amar keputusan Mahkamah Partai tersebut adalah Pemberhentian secara Tetap Saudara Dr. H. Badaruddin Andi Picunang, S.T., M.M., M.AP., M.T. dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Beringin Karya (BERKARYA)," tulis Syamsu dalam keterangannya tertanggal Rabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI