Suara.com - Polisi menetapkan pria berinisial F menjadi tersangka kasus menodongkan airsoft gun ke pengendara di sekitar Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dia dijerat pasal berlapis (Pasal 336 KUHP dan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat) dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng AKP Arnold.
Dalam video amatir yang viral, pada Kamis (4/2/2021), F yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek terlihat beberapa kali menodongkan airsoft gun ke pengendara.
F kemudian diamanakan oleh beberapa warga dan sekuriti yang berada di sekitar lokasi kejadian, kemudian dia diserahkan ke Polsek Cengkareng.
Baca Juga: Todong Polisi Pakai Airsoft Gun, Koboi Jalanan di Cengkareng Lagi Nge-fly
Belakang terungkap F melakukan aksi tersebut dalam pengaruh sabu dan ekstasi.
"Posisinya lagi nge-fly. Sudah ditahan dan motifnya masih kita dalami," katanya.