Orang yang Todongkan Airsoft Gun ke Pengendara Saat Nge-Fly Jadi Tersangka

Jum'at, 05 Februari 2021 | 14:15 WIB
Orang yang Todongkan Airsoft Gun ke Pengendara Saat Nge-Fly Jadi Tersangka
Ilustrasi borgol (Unsplash/Bill Oxford)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan pria berinisial F menjadi tersangka kasus menodongkan airsoft gun ke pengendara di sekitar Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Dia dijerat pasal berlapis (Pasal 336 KUHP dan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat) dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng AKP Arnold.

Dalam video amatir yang viral, pada Kamis (4/2/2021), F yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek terlihat beberapa kali menodongkan airsoft gun ke pengendara.

F kemudian diamanakan oleh beberapa warga dan sekuriti yang berada di sekitar lokasi kejadian, kemudian dia diserahkan ke Polsek Cengkareng.

Baca Juga: Todong Polisi Pakai Airsoft Gun, Koboi Jalanan di Cengkareng Lagi Nge-fly

Belakang terungkap F melakukan aksi tersebut dalam pengaruh sabu dan ekstasi.

"Posisinya lagi nge-fly. Sudah ditahan dan motifnya masih kita dalami," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI