Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi eks politikus PAN, Sukiman ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sukirman terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana Sukiman dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).
Sukiman akan mendekam di penjara Sukamiskin selama enam tahun dan dikurangi masa tahanan berdasarkan Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Baca Juga: Tokoh PAN, Ali Taher Parasong Meninggal Dunia Terinfeksi Covid-19
Sukiman terbukti menerima suap Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Sukiman juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Selain itu ia juga diwajibkan membayar biaya pengganti mencapai Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," tutup Ali.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Politikus PAN Ini Hormati Keputusan Pemerintah