Suara.com - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan kasus kewargenagaraan ganda bukan hal baru di Indonesia. Masalah ini mesti menjadi pembelajaran betapa penting sinergi data dan pengaturan kewarganegaraan ganda bagi pemerintah.
"Kejadian ini bukan hal baru dan masih banyak WNI kita di luar negeri yang saat ini telah memiliki kewarganegaraan lain, namun masih terdata sebagai WNI. Problem ini banyak mengemuka saat dilakukan pendataan ulang WNI untuk keperluan pemilu tahun 2019 lalu di Belanda," kata Christina, Jumat (5/2/2021), terkait polemik status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore.
Dikatakan, kepastian data penduduk tidak memiliki kewargenegaraan lebih dari satu merupakan hal amat penting.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/l Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dalam Pasal 23 telah mengatur hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, antara lain yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauannya sendiri, atau memiliki paspor negara asing atas namanya.
Baca Juga: Bawaslu Minta Pelantikan Bupati Sabu Raijua Ditunda, Tak Didiskualifikasi?
Disebutkan Christina, Komisi Pertahanan DPR pernah mengangkat urgensi pemutakhiran data dan sinergi data WNI di luar negeri dengan data kependudukan dan pencatatan sipil.
"Dalam rapat kerja awal Februari ini, Menteri Luar Negeri juga telah memasukkan program penguatan sistem pendataan secara serempak di 129 perwakilan di luar negeri sebagai salah satu prioritas kerja tahun 2021," ujar Christina.
"Sejatinya sistem pendataan yang akurat juga akan menyediakan perbaikan infrastruktur pelindungan WNI kita di luar negeri. Tentunya salah satu harapan kami, kasus seperti Orient ini tidak akan kita temukan lagi."