Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan rangkaian kasus penembakan laskar FPI yang diajukan keluarga M. Suci Khadavi, Jumat (5/2/2021), dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pemohon dan termohon.
Total ada dua gugatan yang mereka ajukan terhadap sejumlah pihak. Gugatan pertama dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Kedua, gugatan terkait dugaan penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Ada tiga tergugat dalam hal ini, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Baca Juga: Optimis Menang di Praperadilan Laskar FPI, Polisi: Semua Sudah Sesuai Fakta
Kuasa hukum keluarga korban, Rudy Marjono, menyatakan telah mempersiapkan diri dengan baik.
"Kami sampaikan kesimpulan, dari kesimpulan itu kami akan memberikan garis besarnya, apa yang terjadi dengan tertangkap tangan sehingga terjadi insiden itu bagi kami menjadi persoalan karena tak segera diserahkan pada penyidik atau kepolisian setempat," kata Rudy.
Dalam sidang pada Kamis (5/2/2021), pihak Kapolda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari PTIK Andre Joshua dan ahli hukum Suradi.
Andre Joshua menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang.
Menurut Andre, tertangkap tangan adalah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Saksi Ahli Beberkan Soal Tangkap Tangan
Disebutkan, seseorang bisa langsung terhadap yang bersangkutan -- dan menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.
"Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Andre Joshua.
Andre memaparkan upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah. Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap -- beserta barang bukti -- pada pihak penyidik.
Penjelasan Andre itu mengutip Pasal 18 ayat 2 KUHAP yang berisi:
“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.”
"Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya."
Disebutkan pula, pengertian tangkap tangan adalah peristiwa suatu tindakan spontan yang tentunya dilengkapi barang bukti.
Hal tersebut berbeda dengan pengertian penangkan yang lebih berpusat pada rangkaian status seseorang sudah jelas -- contohnya, tersangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana.
Tak hanya itu, pengertian penangkapan ada sebuah rangkaian penyelidikan. Misalnya, telah terkumpul alat bukti dan kemudian terdapat perintah penangkapan.
"Beda kalau tangkap tangan, definisi tangkap tangan barang buktinya ada. Tangkap tangan dalam teori hukumnya itu adalah tindakan spontan yang dilakukan seseorang karena kesadaran hukumnya melihat dugaan tindak pidana," kata Andre.