Keluarga Laskar FPI Serahkan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Hari Ini

Jum'at, 05 Februari 2021 | 11:54 WIB
Keluarga Laskar FPI Serahkan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Hari Ini
Ilustrasi sidang. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan rangkaian kasus penembakan laskar FPI yang diajukan keluarga M. Suci Khadavi, Jumat (5/2/2021), dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pemohon dan termohon.

Total ada dua gugatan yang mereka ajukan terhadap sejumlah pihak. Gugatan pertama dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Kedua, gugatan terkait dugaan penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.

Ada tiga tergugat dalam hal ini, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Kuasa hukum keluarga korban, Rudy Marjono, menyatakan telah mempersiapkan diri dengan baik.

"Kami sampaikan kesimpulan, dari kesimpulan itu kami akan memberikan garis besarnya, apa yang terjadi dengan tertangkap tangan sehingga terjadi insiden itu bagi kami menjadi persoalan karena tak segera diserahkan pada penyidik atau kepolisian setempat," kata Rudy.

Dalam sidang pada Kamis (5/2/2021), pihak Kapolda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari PTIK Andre Joshua dan ahli hukum Suradi.

Andre Joshua menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang.

Menurut Andre, tertangkap tangan adalah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Baca Juga: Optimis Menang di Praperadilan Laskar FPI, Polisi: Semua Sudah Sesuai Fakta

Disebutkan, seseorang bisa langsung terhadap yang bersangkutan -- dan menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI